JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis burung sebanyak 2.711 ekor, tanpa disertai dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepala BBKSDA Jawa Timur Suyatno Sukandar mengatakan, penyelundupan burung endemik asal Kalimantan Timur tersebut, dilakukan dengan menggunakan Kapal Motor Mahkota Nusantara saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Hasil pemeriksaan awal pemilik barang, satwa liar itu diperoleh dari Banjarmasin dan rencananya akan diperdagangkan ke Pasar Burung Pramuka Jakarta,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor BKSDA Jawa Timur di Jalan Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis,(03/11/2015).
Penggagalan itu bermula, saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu malam,(02/12/2015).
Mendapat laporan itu, pihaknya bekerja sama dengan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak dan TNI AL Lantamal Surabaya langsung bergerak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan tiga truk yang membawa ribuan burung yang terdiri dari tujuh jenis. Yakni Beo (557 ekor), Cica Daun Besar (1.411 ekor), Kucica Hutan (712 ekor), Kucica Kampung (2 ekor), Branjangan Jawa (20 ekor), Merbah Mata Merah (1 ekor), dan Tangkar Ongklet (8 ekor).
“Terhadap barang bukti selanjutnya akan dirampas untuk negara dan akan segera dilepaskan kembali ke habitat asal yaitu di Kalimantan Timur pada hari Jumat,(04/12/2015, lewat Bandara Internasional Juanda,” jelasnya.
Berhasil menggagalkan satwa liar jenis burung, BBKSDA Jawa Timur meminta keterangan MR, selaku pemodal dari Jakarta, dan mengamankan NZ, selaku pembeli. BBKSDA menaksir 2.711 burung tersebut senilai Rp 709 juta. (Kb2)















