SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tahun 2016 ini, debanyak 77 desa di Kabupaten Sidoarjo bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak.
Direncanakan pelaksanaannya pada 29 Mei mendatang.

Berbagai desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut sudah mulai membentuk panitia Pilkades untuk melaksanakan tahapan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Tahapan sudah dimulai, sudah terbentuk panitia Pilkades serentak di 77 desa tersebut,” tutur asisten Tata Pemerintahan Pemkab Sidoarjo Drs.Asrofi.
Lebih jauh Asrofi menyampaikan, ada banyak perubahan dibanding Pilkades sebelumnya, seperti soal penjaringan calon kepala desa (kades).
Jika calon kades di suatu desa lebih dari lima, maka akan diseleksi oleh panitia di tingkat Pemkab Sidoarjo.
“Namun jika calon ada lima atau kurang, seleksi administrasi calon cukup dilakukan panitia Pilkades di desa tersebut,” jlentrhnya.
Lebih jauh Asrofi menjelaskan soal aturan main Pilkades, diantaranya terkait money politics (politik uang), yakni melarang calon kades untuk menggunakan money politics guna meraup dukugan suara.
Aturan larangan money politics ini jika dilanggar bisa menggugurkan calon, dan aturannya diserahkan kepada masing-masing panitia Pilkades.
“Soal sanksi diserahkan ke masing-masing panitia Pilkades,” tuturnya.
Terkait anggaran Pilkades serentak, Asrofi menyatakan dana Pilkades serentak bersumber dari dana APBDes, yang notabene juga bersumber dari dana APBD Kabupaten Sidoarjo.
Nilainya, tergantung pada jumlah pemilih pada Pilkades tersebut. Nilainya berkisar mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 70 Juta perpilkades.
”Calon tidak perlu mengeluarkan dana, sebab sudah ditanggung APBDes,” katanya. (Abidin)













