JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Salah satu fungsi bea cukai, adalah mengumpulkan dana penerimaan negara melalui cukai, sehingga diharapkan para pengusaha barang kena cukai hasil tembakau dan minuman alkhohol bisa mematuhi UU dengan membayar cukai sesuai aturan.
Sebagai langkah penegakan itu, Direktorat jenderal bea dan cukai kantor wilayah Jatim I KPPB melakukan pemusnahan rokok ilegal dan Miras ilegal, Selasa (9/2/2016).

Menurut kepala pusat kepatuhan internal Dirjen Bea Cukai Kanwil Jawa Timur Poentarto Wibowo yang memimpin pemusnahan, dari data yang ada, kasus hasil tembakau semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2015 saja, ada 1232 kasus yang berhasil di ungkap.
Pada tahun 2016 per bulan Januari sudah ada 78 kasus.
“Sedangkan yang kita musnahkan pada hari ini, adalah hasil ungkap tahun 2015 dengan 72 juta batang rokok cukai pita ilegal. Pemusnahan simbolis kita bakar 18 juta batang rokok ilegal,” jelas Poetarto.
Modus yang digunakan untuk pita cukai ilegal ini diantaranya pita cukai bekas, pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang bukan haknya.
Sementara itu selain rokok cukai pita ilegal, penusnahan yang dilakukan juga dilakukan kepada ribuan miras ilegal.
Miras miras ilegal ini, berhasil diamankan dari penyelundupan ilegal karena disebutkan barang pipa.
“Seluruh penindakan merupakan kerja sama, BIN TNI Polri, Kejaksaan dan masyarakat yag peduli,” tegas Poetarto.
Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut adalah Rp 17.3 miliar. (Abidin)















