JUANDA (kabarsidoarjo.com) – Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini, dua tersangka warga negara Indonesia sing (WNI) berinisia DS dan SAS dari penerbanga kuala lumpur Malaysia, dibekuk saat membawa 1,5 kg sabu-sabu.

Kepala Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Iwan Hermawan, Kamis (11/2/2016) mengatakan, pelaku berinisial DS dan SAS ini ditangkap setelah turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan XT-235 pada tanggal 4 Perbuari 2016 lalu dari Kuala Lumpur Malaysia menuju ke Bandara Internasional Juanda.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu menyembunyikan sabu-sabu dalam kemasan plastik, lalu plastik tersebut dimasukkan ke dalam celana dalam,” katanya kepada pers di Bea Cukai Juanda.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan berat total 1595 gram yang diperkirakan seharga Rp 2 miliar lebih.
“Upaya penggagalan narkoba jenis sabu-sabu ini diperkirakan bisa menyelamatkan ribuan orang generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” katanya.
Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar.
“Namun, dalam hal ini melebih lima gram, maka pelaku dipidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” katanya.
Selain itu, kata dia, petugas juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pada pasal 102 dengan pidana paling singkat satu tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta.
“Terhadap tersangka dan juga barang bukti narkoba jenis sabu-sabu telah diserahkan ke BNN Pusat di Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (Abidin)















