SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kejakaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mulai melakukan penyelidikan kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan perumahan di Desa Buduran, Kecamatan Buduran.
M.Sunarto Kejari Sidoarjo menegaskan, ada dugaan TKD hilang dalam proses tukar guling yang sudah dilaksanakan sejak Tahun 2005 silam tersebut.
“TKD buduran sudah kami gelar perkara akhir pekan kemarin. Hasilnya, ada percepatan penyelidikan karena dari awal sudah cukup bukti dan ada kerugian negara dalam kasus tukar guling itu,” ujar M Sunarto, Rqbu (17/2/2016).
Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo itu menambahkan, di Tahun 2005 lalu, pihak desa melaksanakan tukar guling untuk pembangunan perumahan dengan pengembang PT Eka Permata.
Namun hingga kini, sebanyak 3 bidang TKD seluas hampir 5.000 meter persegi hilang.
Hal itu dibuktikan lantaran hingga kini, TKD pengganti itu belum
menjadi hak milik desa tersebut.
“Kalau prosesnya benar, tidak mungkin tukar guling selama 11 tahun tanah pengganti tak bisa diatasnamakan desa itu,” paparnya
Sunarto juga menyayangkan bahwa 3 sertifikat tanah sudah diagunkan orang lain ke pihak bank.
Dalam perjalanannya, lantaran tak mampu membayar agunan, 3 berkas tanah itu akhirnya dilelang bank.
“Sekarang tanah itu, menjadi hak milik orang lain yang ikut lelang bank atas penjualan 3 bidang tanah bersertifikat itu,” jelasnya.(Abidin)














