SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Jajaraan Sat Reskrim Polres Sidoarjo berhasil membekuk sindikat pengedar uang palsu (Upal), dengan menyita barang bukti senilai Rp.137.650.000. Upal tersebut, rencananya akan di edarkan di wilaayah Jawa Timur.
Kawanan sindikat ini diantaranya Archan warga Kelurahan Trafo Kecamatan Murhum Kota Bau-bau.
Andi Haspiudin warga desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan Wakatobi, Saripan warga desa Ngadirejo Kecamatan Widangan Tuban, Acmad Durin warga desa Ngadirejo Kecamatan Widangan Tuban, sementara AR dan AB masih buron.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Losmen LIJ Bungurasih Waru Sidoarjo akan ada transaksi uang palsu,kemudian kita tindak lanjuti, selanjutnya anggota bergerak dengan cepat berhasil mengamankan empat tersangka pengedar uang palsu,” Kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP. M.Wahyudin Latief pada wartawan di Mapolres Sidoarjo.
Hasil dari penyidikan bahwa kawanan sindikat ini berencana akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa Timur.
Namun sebelum upal tersebut beredar, sudah keburu diamankan oleh anggota.
“Uang palsu yang kami amankan ini berupa pecahan Rp.50.000, dan pecahan Rp.100.000, tersangka mengaku membeli ribuan lembar uang palsu ini di daerah Klaten Jawa Tenggah, upal senilai Rp.137.650.000, ini dibeli tersangka senilai Rp.16 juta,” jelas Kasat.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP M.Wahyudin Latief, mengharapkan kepada masayarakat agar hati-hati bila menerima uang pecahan Rp.50 ribu maupun pecahan Rp.100 ribu, agar di perhatikan dengan cara dilihat, diraba dan di terawang.
M.Wahyudin Latief menjelaskan, ke empat tersangka ini akan dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomer 07 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp.10 miliar.(Kb1)













