SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Setelah buron lima tahun lebih, terpidana Agus Sukiranto, broker lahan pembangunan Gardu Induk (GI) PLN, Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, berhasil dibekuk petugas gabungan dari Kejari Sidoarjo, dan Sat Reskrim Polres Sidoarjo, di rumah persembunyiannya di kawasan perumahan Pondok Jati Sidoarjo, Selasa (26/4/2016).

Saat dilakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Suhartono dan Kanit Pidum Sat Rekrim Polres Sidoarjo Iptu Hafidz itu, pemilik KBIH Al Multazam di Jalan Lingkar Barat Sidoarjo itu sempat menolak saat digiring ke Kejari Sidoarjo.
Agus Sukiranto juga sempat berontak dan akhirnya mau mengikuti saran petugas, lalu dimasukkan ke ruangan Pidsus Kejari Sidoarjo.
Sampai kini, Agus Sukiranto masih diperiksa di ruangan Pidsus Kejari Sidoarjo.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Sidoarjo soal penangkapan pria yang salinan putusan dari MA sudah turun beberapa tahun lalu itu.(Abidin)