• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, Februari 14, 2026
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Putusan MA, Dasar Agus Sukiranto Di Bekuk Kejaksaan

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
26/04/2016
in Hukum & Kriminal
58 0
Putusan MA, Dasar Agus Sukiranto Di Bekuk Kejaksaan
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kejari Sidoarjo harus mengeksekusi Agus Sukiranto setelah menerima putusan MA bernomor 155 K/PID.SUS/2012.

Putusan MA itu secara otomatis mengubah putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor : 748/PID.B/2010/PN.SDA tertanggal 28 Juni 2011.

BACA JUGA

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025
Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

Seperti diketahui, tindak pidana itu berlangpsung pada Tahun 2007 silam dilakukan bersama panitia yang terdiri dari terpidana Zulkarnain Kemas dengan anggotanya Sri Utami, Budiman dan Slamet Hariyanto yang semuannya adalah pegawai PT. PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra (prokiting JBN).

Akibat perbuatan terpidana negara dirugikan sekitar Rp 3,2 milyar.

Awalnya, Panitia Pengadaan lahan mengajukan Surat Permohonan ke Bupati Sidoarjo, setelah surat turun Ir. Sri Utami serta Slamet Hariyanto mengirimkan surat No. 073/13/PROKITING JTBN/2007 ke Kepala Desa Boro Arif Mahmudi.

Permohonan berintikan Pemanfaatan Tanah kas (TKD) Desa Boro seluas kurang lebih 20.000 m2.

Namun pembebasan TKD tersebut terkendala, karena PLN sebagai pihak yang membutuhkan harus mencarikan tanah penganti TKD.

Saat itu, pembebasan TKD gagal dilakukan oleh panitia dari utusan PLN. Namun akhirnya Ir Slamet Hariyanto selaku manager proyek memerintah panitia, Ir Budiman dan Sri Utami untuk tanah pengganti dengan melibatkan broker tanah properti Agus Sukiranto.

Pengadaan tanah dinilai melanggar aturan, karena tak berhubungan langsung dengan pemilik lahan, serta mengabaikan instruksi PT PLN yang mewajibkan pengadaan lahan diatas 1.000 meter persegi, harus melibatkan Panitia Pembebasan Tanah Pemerintah daerah setempat.

Agus Sukiranto berhasil membebaskan tanah seluas 28.200 meter persegi seharga Rp 110 ribu per meter dan dijual ke pihak PLN seharga Rp 250 ribu/meter.

Dari harga itu, selain Agus Sukiranto, panitia dari PLN juga ikut menikmati hasil bagian harga tanah yang membengkak dari harga petani sampai ke panitia PT PLN.

MA dalam amar putusan yang ada di link situs resminya menyebutkan sebagai Ketua Panitia Pengadaan lahan tentunya terpidana bertanggung jawab, meski dalam persidangan terpidana tidak terbukti menikmati hasil uang korupsi tersebut.(Abidin)

SendShare76Tweet47
Previous Post

Agus Sukiranto Dibekuk Kejaksaan

Next Post

Dijebloskan Ke Lapas Porong, Agus Kena 4 Tahun Penjara

Related Posts

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

23/12/2025
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

26/01/2026
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tegaskan Asas Kehati-hatian dalam Kerja Sama Investasi JDU

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tegaskan Asas Kehati-hatian dalam Kerja Sama Investasi JDU

26/01/2026
BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

15/01/2026
Dari Cerita ke Aksi, Aktivitas Kreatif Bantu Anak Pahami Etika

Dari Cerita ke Aksi, Aktivitas Kreatif Bantu Anak Pahami Etika

05/01/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In