WARU (kabarsidoarjo.com)- Satu pedagang daging Sapi keliling turut diciduk bersama a pedagang lain oleh unit Tpiter Polrestabes Surabaya.
Diduga ketiga pedagang ini, mengoplos dagangannya yaitu daging sapi dicampur dengan daging babi.
Ketiga tersangka tersebut bernama Tuminah (41) asal Jalan Rungkut kaliwaru Gg.1 Surabaya, Bunari (61) asal pasar Lakar Santri Surabaya dan Agus 34 asal Wadungasri Waru Sidoarjo.
Tersangka Agus yang berdagang daging keliling, membeli daging babi rawonan seberat 2 kg di pasar Mangga Dua Surabaya.
Lalu dikemas masing-masing menjadi seperempat kg atau 8 kantong plastik, dan paru babi seberat 1,5 gram dikemas menjadi 4 kantong plastik.
Kemudian tersangka menuju ke Perumahan Tropodo dan wadungasri Sidoarjo, untuk menjual barang dagangannya tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Ketiga tersangka ini tertangkap, setelah petugas melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Satuan Reskrim menemukan adanya penjualan daging babi, yang bahkan sudah diidentifikasi melalui uji laboratories dari Kedokteran Airlangga.
Beberapa bagian yang ternyata adalah daging celeng atau babi yang dijual di pasaran,kemudian dikamuflase seolah-olah daging sapi dengan harga yang relatif lebih murah antara 60 sampai 90 ribu rupiah.
“Hasil pemeriksaan petugas, semuanya terpusat ke pembelian daging celeng yang ada di pasar Mangga Dua Jalan Jagir dan petugas sudah mengidentifikasi orangnya,dan berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 kg daging babi,” ujar Shinto.
Hal ini melanggar undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen, bahwa daging celeng itu adalah tidak boleh di jual secara umum.
“Daging daging tersebut dijual di pasar tradisional di Surabaya dan Sidoarjo.
Ketiga tersangka kepada semua konsumennya mengatakan, daging yang dijual adalah daging sapi dan paru sapi tidak menjelaskan kepada pelanggannya bahwa daging dan paru tersebut adalah daging babi”,imbuh Shinto.
Ketiga penjual daging celeng oplosan tersebut akan dijerat pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga pasal 478 KUHP.(Red)