TANGGULANGIN (kabaraidoarjo.com)- Setelah sempat tertunda, penghitungan ulang suara tidak sah Pilkades Ketegan akhirnya dilakukan di Pendopo Kecamatan Tanggulangin , Kamis (14/7/2016).
Sengketa Pilkades Ketegan Kecamatan Tanggulangin, kembali diurai pada hearing hari kedua di ruang pertemuan komisi DPRD Sidoarjo, Selasa (12/6/2016).

Hadiyanto ketua panitia Pilkades Desa Ketegan menjelaskan, langkah panitia untuk menggelar perhitungan ulang suara tidak sah ini, didasari dari hasil pertemuan dengan panitia Pilkades Kabupaten.
Juga hasil rapat dengan seluruh panitia dan BPD serta Forpimka Tanggulangin.
“Meskipun sempat kita hearing dengan komisi A, namun perhitungan ulang tetap dilakukan,” jelas Hadiyanto.
Dari pantauan di lapangan, perhitungan ulang pada pukul 11.15, perhitungan ulang sudah sekitar 241 an kertas suara.
Hasil sementara, Cakades nomor urut 1 mendapatkan 118 suara, Cakades nomor urut 3 yang mendorong perhitungan ulang mendapat 114.
Dari seluruh calon, yang terlihat hadir hanya Cakades nomor urut 3, sedangkan dua Cakades lainnya tidak hadir.
Hingga berita ini diturunkan, proses perhitungan suara terus berjalan. (Abidin)