SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Wakil ketua DPRD Sidoarjo M.Rifa’i resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, sejak Senin (25/7/2016).
Kasi Pidsus I Wayan Sumerta didampingi Kasi Intel Andri Triwibowo SH.MHum membenarkan soal status hukum Rifa’i ini.
“Memang benar, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan,” jelas I Wayan saat ditemui di gedung Kejari Sidoarjo.
Masih menurut I Wayan Sumerta, dengan status tahanan kota ini, maka Rifa’i tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Meskipun toh, itu urusan kedinasan yang berhubungan dengan kedewanan.
“Kalau terbukti keluar dari Sidoarjo, maka tahanan kota akan kita tinjau langsung,” ujar Wayan.
Sementara itu soal permintaan agar tersangka tidak ditahan, Wayan menyebutkan juga atas permintaan ketua DPRD Sidoarjo.
“Sesuai surat yang kita terima, ada permohonan dari ketua dewan,” jelas Wayan.
Sementara itu ketua DPRD Sidoarjo H.Sullamul Hadi Nurmawan ditemui terpisah membenarkan soal surat pengajuan tersebut.
Menurut Gus Wawan, surat permohonan itu menyesuaikan Tatib yang ada.
“Pertimbangan kita adalah, pertama karena statusnya masih tersangka.Juga tenaga yang bersangkutan kita butuhkan terkait kedinasan,” tegas Sullamul Hadi Nurmawan.
Kalau nanti statusnya naik ke terdakwa lanjut Sullamul, maka dirinya tidak berani mengeluarkan surat permohonan penangguhan lagi.
“Ke depan statusnya kalau terdakwa otomatis akan non aktif,” jelas Gus Wawan. (Red)