
CANDI Sekitar 40 warga Desa Larangan, Kecamatan Candi mendatangi kantor balai desa setempat, Rabu (30/12).
Mereka memenuhi undangan rapat untuk menuntaskan persoalan keluhan adanya resto/café yang sempat meresahkan warga.
Hadir dalam rapat itu, Kapolsek Candi AKP Drs Khoirul Anam, Kades Larangan Umi dan jajaran Muspika lainnya.
Rapat dilakukan menindak lanjuti keluhan arga disekitar ruko Jati Kepuh yang mengeluh keberadaan resto / café.
Rapat digelar selama dua jam ini sempat membuat petugas Polsek Candi was-was.
Untungnya meski dihadiri banyak warga namun rapat berjalan aman dan lancar.
Dalam rapat tersebut beberapa warga dan Ketua RW 03 Bapak Gangsar S menyampaikan beberapa hasil keputusan yang telah dibuat oleh warga sebelumnya.
Yaitu warga mengijinkan kalau akan didirikan Resto / Cafe, tidak boleh menjual miras dan dibuka dari jam 08.00 sampai 22.00 Wib.
Dari tuntutan itu, pihak pengusaha menyampaikan jika usaha hanya membuka makanan dan minuman ringan.
Termasuk menyediakan tempat hiburan berupa orkes maupun karaoke keluarga dan menyiapkan tenaga keamanan. (red/pj)














