
DEWAN– Dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi Kabupaten Sidoarjo saat ini, pada 2010 mendatang, sedikitnya 15 Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pajak daerah dan restribusi akan direvisi.
Menurut wakil ketua komisi B DPRD Sidoarjo H Sungkono, revisi kelima belas Perda ini sifatnya mendesak dan harus segera dilakukan.
Pasalnya banyak dari lima belas Perda itu, tujuh diantaranya berada di bawah Dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKA).
”Jika tidak direvisi, maka pendapatan asli daerah tidak akan bisa bertambah,” tukasnya.Masih menurut Sungkono, seperti contoh restribusi pasar ikan yang saat ini masih berlaku.
Jika dilihat nilai restribusinya yang hanya Rp 100,00 per satu kotak ikan, sudah sangat tidak layak jika dibanding dengan hasil penjualan pedagangnya.
“Perda restribusi ini yang harus di revisi untuk menaikkan PAD Kabupaten,” tukasnya.
Selain restribusi pasar ikan, restribusi rumah potong hewan di Kabupaten Sidoarjo, juga sudah waktunya untuk di rubah karena nilainya sangat murah jika dibanding Kabupaten lain.
“Di Mojokerto dan daerah-daerah lain, restribusi RPH itu minimal Rp 50 ribu per satu kali potong. Dan ini sangat relevan jika di bandingkan dengan resribusi kita yang hanya Rp 13 ribu per hewan potong,” tukasnya.
Sementara itu, khusus untuk persoalan rstribusi di kawasan Purabaya, ketua komisi B DPRD Sidoarjo Agil Efendi mengaku akan segera melakukan pembahasan dengan pihak pihak terkait.
Hal ini dilakukan semata mata untuk mendapatkan lagi bagi hasil dari terminal ini untuk Sidoarjo. (Abidin)













