SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Untuk menambah penghasilan, Rohmadi (30) warga desa Gebang Kecamatan Sidoarjo yang sehari-harinya menjadi penjaga tambak udang, nekad nyambi menjadi pengedar sabu-sabu.
Namun sial, sebelum mendapatkan hasil yang diharapkan, Rohmadi keburu ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Waru Sidoarjo.
Penangkapan tersangka di rumahnya pada tanggal 12 september 2016 sekitar pukul 12.00 wib.
Sebelum tertangkap, tersangka ini sudah menjadi buron oleh jajaran Polsek Waru, karena pada saat penggrebekan di rumah tersangka pada bulan Februari 2016 tersangka tidak ada di rumah.
“Barang bukti yang kita amakan, berupa alat hisap dan plastik untuk membungkus barang haram tersebut, dua buah Hp, timbangan dan dua buah korek api, ” kata Iptu Untoro, Kanit Reskrim Polsek Waru.
Iptu Untoro menjelaskan tersangka menjual barang haram per poketnya bervariasi.
Mulai dari Rp.200 hingga Rp.300 ribu, sedangkan untuk satu gramnya tersangka menjual dengan harga Rp.1,5 juta. (kb2)