
SIDOARJO- Gara-gara sisa pembayaran jual beli tanah senilai Rp 100 juta belum dibayar PT Java Metalindo Prima Industri (JMPI) sejak tahun 2001 silam, dua hak waris pemilik tanah dari Desa Keboharan Krian mengadukan persoalannya ke komisi A DPRD Sidoarjo Selasa (5/1).
Dalam pertemuannya segitiga antara komisi A yang langsung dipimpin Mundzir Dwi Ilmiawan dengan hak waris pemilik tanah serta pihak perusahaan.
Akhirnya disepakati, negoisasi sisa pembayaran diselesaikan langsung antara ahli waris dengan manajemen PT JMPI.
Dari data yang ada, awal persoalan sengketa tanah ini terjadi, ketika PT JMPI membeli dua bidang tanah dari Ny Tairah dan Nur Kholik masing-masing seluas 1360 M2 dengan harga Rp 140 juta pada tahun 2001 silam.
Setelah disepakati, PT JMPI membayarkan uang muka kepada Nur Kholik sebesar Rp 40 juta dan langsung menguruk tanah untuk pelebaran pabrik.
Dari sini persoalan mulai muncul, setelah di tunggu tunggu hingga tahun 2009, PT Java Metalindo tidak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 100 juta ke Nur Kholik .
Bahkan untuk pembayaran Rp 140 juta ke Ny Tairah pun tidak dibayar sama sekali.
“Kita sudah beritikad baik menanyakan sisa pembayaran ke perusahaan, namun karena tidak ada jawaban yang jelas, akhirnya kita mengadu ke Dewan,” tukas Nur Kholik saat ditemui selepas pertemuan dengan komisi A.
Sementara itu menurut ketua komisi A Mundzir Dwi Ilmiawan, selain persoalan belum terbayarnya harga jual tanah, persoalan lain dari kasus ini adalah tuntutan kenaikan harga tanah dari para ahli waris Nur Kholik.
Pasalnya, mereka menuntut kenaikan harga hingga ratusan juta dari kesepakatan harga awal.
“Karena merasa tidak ada itikad baik dari perusahaan, akhirnya hak waris dari Kholik menaikkan harga jual dari Rp 140 juta menjadi Rp 900 juta. Asumsinya, selama 2001 hak waris Kholik tidak bisa menggarap tanahnya dan harga tanah saat ini sudah naik,” tukas Ketua Komisi A Mundzir Dwi Ilmiawan.
Sementara itu dari hasil pertemuan ini. Akhirnya disepakati antara pihak perusahaan dengan para ahli waris ini akan melakukan negoisasi ulang dengan harga yang fleksibel. (Abidin)













