SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, akhirnya menetapkan Akhmadi mantan Kepala Desa (Kades) Sedati Agung, Kecamatan Sedati, sebagai tersangka bersama Mukhammad pemilik sertifikat lahan seluas 1.400 meter persegi.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam proses sertifikasi TKD itu menjadi tanah pribadi milik Mukhammad, yang dikuatkan dengan sertifikat yang dikeluarkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.
“Kasus TKD yang awalnya masih dalam tahap (lid) penyelidikan itu naik menjadi dik (penyidikan). Paska ekspose dengan penyidik, kasus yang awalnya masih dik umum sekarang sudah masuk dik khusus dengan kedua tersangka itu,” terang Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto, Selasa (25/10/2016).
Selama ini, dalam proyek penyelidikan hingga ke penyidikan, tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
Baik saksi pelapor maupun saksi pelapor termasuk para penggogol serta para pejabat Desa Sedati Agung, termasuk Kades Sedati Agung, Toyib.
Bahkan, tim penyidik juga sudah memintai keterangan para saksi dari berbagai instansi terkait lainnya untuk memastikan lahan seluas 1.400 meter persegi itu bukan milik Mukhammad akan tetapi milik desa karena masuk TKD.
“Penyidik sudah memeriksa para saksi, termasuk sudah memeriksa para tersangka saat masih menjadi saksi dalam perkara ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, kata mantan Aspidsus Kejati Gorontalo ini, belum bisa memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Alasannya, lantaran kerugian negara masih dalam proses audit perhitungan.
“Termasuk pemanfaatan lahan TKP untuk apa saja dan hasilnya masuk ke siapa saja,” tegasnya. (Abidin)
	    	
    	
		    












