WARU (kabarsidoarjo.com)- UnitReskrim Polsek Waru bekerja sama dengan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, berhasil meringkus Topan Prasetya (28) warga Gubeng Surabaya sebagai kurir narkoba yang akan diselundupkan ke rutan Medaeng.
Barang narkotika jenis Ketamin berbentuk cairan itu, dikemas dalam botol kecil sebanyak lima botol dan Ketamin bubuk seberat 7,6 gram serta pil Ineks yang dimasukkan ke dalam kotak sebanyak 16 butir.
Modus tersangka dengan cara bahwa barang haram tersebut dikemas secara rapi dimasukkan ke dalam kotak tissu basah berwarna merah.
Kemudian tersangka ke Rutan Medaeng, tersangka di tangkap Polisi dihalaman Rutan Medaeng pada hari Sabtu (05/11/2016).
“Setelah kami mendapatkan informasi dari pihak Rutan Medaeng langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka disaat akan ke ruang pemeriksaaan Rutan Medaeng,”Kata Iptu Untoro Kanit Reskrim Polsek Waru pada wartawan Selasa (08/11/2016).
Selain barang haram ini, petugas juga menyita uang sebesar Rp 1 juta sebagai barang bukti.
Menurut pengakuan tersangka bahwa uang tersebut adalah upah tersangka untuk mengantarkan barang haram ke Rutan Medaeng.
Masih kata Iptu Untoro munuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangkan mengakui hanya sebagai kurir dan hanya mengantarkan barang haram tersebut.
“Kepada siapa tersangka tidak mengenal, dan barang haram tersebut di peroleh melalui kiriman paket yang berasal dari seseorang yang berinisial HA,” jelas Untoro.
Tersangkan akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (Kb1)














