SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- H.M.Rifai Wakil ketua DPRD Sidoarjo non aktif dari Partai Gerindra, diputus bersalah oleh majelis , Rabu (9/11/2016).
Ketua Majelis Hakim I Gede Komang Wijaya menyatakan terdakwa secara sah menyakinkan telah menggunakan ijasah palsu dalam pencalonannya.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah atas kasus penggunaan ijasah palsu. Dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun,” jelas I Gede Komang.
Meski dinyatakan melanggar pasal 69 ayat 1 UU RI no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, namun karena hukumannya percobaan, maka Rifai tidak ditahan.
Mendengar putusan ini, JPU Rosida menyatakan pikir pikir, sedangkan Yunus Susanto selaku Penasehat hukum Rifai menyatakan keberatan dan lebih condong ke banding.
“Kita akan komunikasi dulu untuk mengambil langkah lanjutan menerima atau banding atas putusan ini,” ujar Yunus.
Sekedar diketahui, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, HM. Rifai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Ijazah palsu itu digunakan untuk mendaftar sebagai caleg pada Pileg 2014 lalu.
Ijazah palsu Tahun 2002 Sarjana Hukum milik Rifai dikeluarkan Universitas Yos Sudarso Surabaya. Kasus ini terbongkar setelah Rifai menjadi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.
Rifai dijerat Pasal 264 Ayat (1) dan (2), Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 69 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Abidin)














