SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Meskipun vonisnya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun, namun ancaman hukuman diatas 5 tahun sesuai pasal yang didakwakan kepada Rifai, sudah bisa membuat posisinya di dewan lepas.
Namun proses pemberhentian tersebut, tidak serta merta bisa diterapkan dengan mudah.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo H.M.Maksum Zuber menegaskan, memang sesuai Tatib DPRD Sidoarjo tahun 2014 bab XII tentang pemberhentian sebagai anggota dewan, dituliskan pada pasal 119 point c, proses pemberhentian sebagai anggota dewan bisa dilakukan, jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Namun begitu, pasal 120 ayat 1, proses pemberhentianya tetap diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD, dengan tembusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Semua proses pemberhentian ini, tetap menunggu vonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kita tidak bisa gegabah melakukan langkah langkah lanjutan,” jelas Maksum Zuber.
H.M.Rifai Wakil ketua DPRD Sidoarjo non aktif dari Partai Gerindra, diputus bersalah oleh majelis , Rabu (9/11/2016).
Ketua Majelis Hakim I Gede Komang Wijaya menyatakan terdakwa secara sah menyakinkan telah menggunakan ijasah palsu dalam pencalonannya.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah atas kasus penggunaan ijasah palsu. Dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun,” jelas I Gede Komang.
Meski dinyatakan melanggar pasal 69 ayat 1 UU RI no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, namun karena hukumannya percobaan, maka Rifai tidak ditahan. (Abidin)














