• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, November 9, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Seputar Sidoarjo Legislatif

Status Rifai Di Dewan Menunggu Inkrah

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
09/11/2016
in Legislatif
55 3
Status Rifai Di Dewan Menunggu Inkrah

H.M Maksum Zuber

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Meskipun vonisnya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun, namun ancaman hukuman diatas 5 tahun sesuai pasal yang didakwakan kepada Rifai, sudah bisa membuat posisinya di dewan lepas.

Namun proses pemberhentian tersebut, tidak serta merta bisa diterapkan dengan mudah.

BACA JUGA

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

13/10/2025
NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP

NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP

23/08/2025
H.M Maksum Zuber

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo H.M.Maksum Zuber menegaskan, memang sesuai Tatib DPRD Sidoarjo tahun 2014 bab XII tentang pemberhentian sebagai anggota dewan, dituliskan pada pasal 119 point c, proses pemberhentian sebagai anggota dewan bisa dilakukan, jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Namun begitu, pasal 120 ayat 1, proses pemberhentianya tetap diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD, dengan tembusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Semua proses pemberhentian ini, tetap menunggu vonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kita tidak bisa gegabah melakukan langkah langkah lanjutan,” jelas Maksum Zuber.

H.M.Rifai Wakil ketua DPRD Sidoarjo non aktif dari Partai Gerindra, diputus bersalah oleh majelis , Rabu (9/11/2016).

Ketua Majelis Hakim I Gede Komang Wijaya menyatakan terdakwa secara sah menyakinkan telah menggunakan ijasah palsu dalam pencalonannya.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah atas kasus penggunaan ijasah palsu. Dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun,” jelas I Gede Komang.

Meski dinyatakan melanggar pasal 69 ayat 1 UU RI no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, namun karena hukumannya percobaan, maka Rifai tidak ditahan. (Abidin)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Dinyatakan Bersalah, Rifa'i Divonis Percobaan 1 Tahun Penjara

Next Post

Bupati Sidak Stand Pasar Porong Yang Terbakar

Related Posts

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

13/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional terus mengalir, kali ini datang dari kolaborasi antara sektor swasta dan...

NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP

NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP

23/08/2025

SIDOARJO (KABAR SIDOARJO.COM) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sidoarjo menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada ratusan...

Tinjau Terminal Purabaya, Ir H Bambang Haryo Usulkan Tambahan Pelayanan Konsumen

Tinjau Terminal Purabaya, Ir H Bambang Haryo Usulkan Tambahan Pelayanan Konsumen

19/07/2024

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Ir H Bambang Haryo Soekartono, anggota terpilih DPR RI dapil Surabaya-Sidoarjo dari Partai Gerindra meninjau Terminal Purabaya, Bungurasih,...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Semarak MOTION 7.0 MTs Nurul Huda Sedati Dorong Bakat dan Prestasi Siswa Sejak Dini

Semarak MOTION 7.0 MTs Nurul Huda Sedati Dorong Bakat dan Prestasi Siswa Sejak Dini

09/11/2025
Orientasi Mahasiswa Hukum(OMAH 2025) FH UMAHA : Bentuk Mahasiswa Kritis dan Adaptif Hadapi Dinamika Regulasi Baru

Orientasi Mahasiswa Hukum(OMAH 2025) FH UMAHA : Bentuk Mahasiswa Kritis dan Adaptif Hadapi Dinamika Regulasi Baru

09/11/2025
Dua Atlet Cilik Perisai Diri Nawasena Raih Juara di Ajang Kreativitas Remaja Berkebutuhan Khusus

Dua Atlet Cilik Perisai Diri Nawasena Raih Juara di Ajang Kreativitas Remaja Berkebutuhan Khusus

09/11/2025
Laznas BMH Berusaha Terus Bersinergi Pasca Penutupan TMMD Ke 126 di Sidoarjo

Laznas BMH Berusaha Terus Bersinergi Pasca Penutupan TMMD Ke 126 di Sidoarjo

07/11/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In