SIDOARJO– Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No 034/Bawaslu/I/2010 tertanggal 8 Januari 2010 tentang penolakan susunan keanggotaan pawaslu kabupaten Sidoarjo, menuai protes dari salah satu calon anggota Panwaslu pilkada Sidoarjo 2010 Nugroho Eko Putro S.Sos MPd.
Pasalnya, dirinya merasa sudah melakukan test jasmani dan rohani di RSUD Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam UU No 22 tahun 2007.
“Jelas kami tidak bisa mengerti mengapa hal ini bisa terjadi dalam negara kita. Dari 6 calon Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo yang diusulkan oleh KPUD Sidoarjo, semuanya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan khususnya persyaratan kesehatan,” tukas Nugoro Eko.
Masih menurut Eko, semestinya jika ada surat penolakan dari Bawaslu, seharusnya surat itu segera disampaikan kepada ke 6 calon Anggota Panwaslu Sidoarjo.
Akan tetapi, kenyataanya sampai hari ini pun, dirinya tidak pernah menerima tembusan surat itu.
“Hal ini menunjukkan ada indikasi bahwa surat itu akan segera digelapkan dan mengangkat panwaslu hasil PIlleg dan Pilpres 2009, sementara mereka juga tidak memenuhi persyarata,” tandas nya.
Untuk surat persyaratan kesehatan, dirinya juga menanyakan siapa sebenarnya lembaga yang berwenang untuk menyatakan bahwa persyaratan kesehatan itu sudah memenuhi syarat atau belum.
“Sementara tidak ada petunjuk teknis dari KPUD maupun BAWASLU yang memberikan petunjuk persyaratan kesehatan apa saja yang harus kita penuhi,” ujar Eko.
Untuk itu, jika KPUD Sidoarjo menindaklanjuti surat penolakan dari Bawaslu, maka dirinya siap melakukan langkah hukum.
“Kami sudah dinyatakan lulus seleksi administratif oleh KPUD Sidoarjo, sementara disisi lain, kita dinyatakan tidak lulus oleh BAWASLU. Kalau memang ada persyaratan administratif yang menyebabkan kami tidak lulus, maka KPUD Sidoarjo lah yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.(Abidin)














