• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, Oktober 20, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masukkan Sabu Dalam Perut, Warga Madura Dibekuk KPPBC Juanda

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
23/05/2017
in Hukum & Kriminal
58 0
Masukkan Sabu Dalam Perut, Warga Madura Dibekuk KPPBC Juanda
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Modus menyembunyikan sabu di dalam perut, kembali dilakukan penikmat barang haram itu.

Kali ini, modus tersebut berhasil diungkap tim Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Juanda, dari perut Rz (38) seberat 55 gram warga Bangkalan Madura, saat tersangka turun dari pesawat Lion Air rute Malaysia – Surabaya.

BACA JUGA

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025
Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

“Tersangka ini memasukkan sabu melalui dubur, setelah sebelumnya sabu dibungkus sedemikian rupa dengan plastik dan dibalut selotif,” jelas Kepala KPPBC Juanda Muchamad Mulyono, Selasa (23/5/2017).

Ungkap kasus ini lanjut Mulyono, berkat analisa petugas bea cukai Juanda, yang mengembangkan profil sarana pengangkut dan profil penumpang.

“Memang barang buktinya tidak terlalu banyak. Namun dari penggagalan ini, kita bisa menyelamatkan 275 nyawa generasi muda Indonesia,” ulas Mulyono.

Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, RZ diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Dalam hal barang bukti diatas 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tutup Mulyono. (Abidin)

SendShare76Tweet47
Previous Post

KONI Sidoarjo Dukung Kejati Soal Transparansi Anggaran

Next Post

Jadi Pencuri Emas, Penjual Sari Kedelai Di Bui

Related Posts

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Wabup Sidoarjo dan Dandim 0816 Meresmikan Sumur Bor BMH di Desa Kedondong

Wabup Sidoarjo dan Dandim 0816 Meresmikan Sumur Bor BMH di Desa Kedondong

20/10/2025
Ketua MUI Sidoarjo Lakukan Silaturahmi ke Yayasan Hasyim Asy’ari dan SMK Yahari

Ketua MUI Sidoarjo Lakukan Silaturahmi ke Yayasan Hasyim Asy’ari dan SMK Yahari

16/10/2025
SMK Walisongo 1 Gempol Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja

SMK Walisongo 1 Gempol Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja

16/10/2025
UMAHA Jalin Kerjasama Strategis dengan PT.INKA Multi Solusi dan PT.Rekindo Global Jasa: Wujud Sinergi Kampus dan Industri untuk Inovasi Transportasi Nasional

UMAHA Jalin Kerjasama Strategis dengan PT.INKA Multi Solusi dan PT.Rekindo Global Jasa: Wujud Sinergi Kampus dan Industri untuk Inovasi Transportasi Nasional

15/10/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In