SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sedikitnya 70 pelaku usaha di Kabupaten Sidoarjo, mengikuti sosialisasi Dokumen Lingkungan yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo di Sun Hotel Sidoarjo, Rabu, (25/10/2017).
Selain 70 orang pelaku usaha, ada 30 peserta dari sekolah yang menjadi peserta sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi, Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, pelestarian lingkungan sangat bergantung pada pengelolaan lingkungan.
Perlindungan lingkungan hidup akan mencegah terjadinya pengerusakan.
Upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan telah dilakukan pemerintah sejak lama.
“Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomer 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dikeluarkannya UU tersebut adalah representasi bagi masyarakat dalam menjaga dan merawat lingkungannya,” ujar Wabup.
Wabup menambahkan, berdasarkan UU Nomer 32 tahun 2009 tersebut mewajibkan perusahaan menyusun dokumen lingkungan hidup.
“Tetapi beberapa pelaku usaha masih ada yang menganggap bahwa kewajiban menyusun dokumen lingkungan hanyalah sebuah legal formal dari proses perijinan,” jelasnya.
Ditemui selepas membuka sosialisasi, Wabup mengharapkan kegiatan Sosialisasi tersebut bisa menjadikan semua pihak taat hukum, dan melaksanakan semua regulasi berkenaan dengan pèrijinan LH.
Wabup juga berharap semua pihak baik aparat pemerintah, investor atau pengusaha dan masyarakat, menjunjung tinggi dan mendukung Visi Misi Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, yaitu tentang Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable development).
“Kita harus condong dan berpihak pada pengembangan dan pembagunan berbasis jangka panjang, dan ramah lingkungan,” terang Wabup sembari mengingatkan peran generasi saat ini adalah memberikan kepada generasi yang akan datang kondisi yang baik dengan ekologi yang seimbang dan sehat.
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sendiri mendukung program pelestarian lingkungan.
Dikeluarkannya Keputusan Bupati Sidoarjo tentang usaha atau kegiatan wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) menjadi salah satu buktinya.
Pemkab Sidoarjo juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Izin Lingkungan.
Dalam Perbup nomer 19 tahun 2013 tersebut tersurat bahwa beberapa kegiatan usaha wajib dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL serta wajib memiliki ijin lingkungan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo M. Bahrul Amiq mengatakan, kegiatan seperti ini untuk memberikan pencerahan kepada para pelaku usaha tentang landasan dan pedoman hukum terkait pengelolaan lingkungan dan ijin lingkungan.
Selain itu lewat sosialisasi kali ini dapat disampaikan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
“Keterlibatan para pelaku usaha, dapat dilakukan dengan memenuhi kewajibannya menyusun dokumen lingkungan, dan melakukan pelaporan setiap 6 bulan terkait upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup,” tutup Amiq.(Abidin)