PORONG (kabarsidoarjo.com)- Abdul Salam (39) alias Sakat warga Desa Kesambi Kecamatan Porong,Selasa (31/10/2017) siang Dijebloskan ke ruang sel tahanan Polsek Porong oleh unit Satuan Reserse Kriminal.

Dia dilaporkan istrinya sendiri,Ninik Puji Astutik (35), karena tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (penganiayaan).
Akibatnya,mata korban dibagian kanan lebam,dan disekujur tubuh penuh memar.
Kapolsek Porong,Kompol Andrial,SH melalui Kanit Reskrim,Ipda Pulung, SH membenarkan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
“Tersangka ini curiga pada istrinya, karena pada saat mereka berdua,Pelaku melihat istrinya,memegangi handpone sambil sms.Dari situlah,akhirnya pelaku curiga dan mengambil paksa handpone tersebut. Namun,mendapatkan perlawanan dari korban.Terjadilah pertengkaran,dan cekcok mulut kedua pasangan suami istri,”terangnya,Ipda Pulung
Ketika handpone milik istrinya,ditangan tersangka itu, istrinya dipaksa untuk membuka kunci password. Setelah berhasil membuka kunci password, dan diperiksa isi sms, spotanitas pelaku marah-marah tanpa alasan yang jelas,sambil menggengam handpone langsung dipukulkan pada mata bagian kanan korban, ” ungkapnya
Aksi penganiayaan itu,tidak berhenti sampai disitu saja, pelaku menampar pipi kiri korban,dan menggores kaki kiri menggunakan sisir rambut.
Korban merasa ketakutan,dan lari ditolong anak pertamanya Dina Lailatul Qodriyah (16).
Tetapi dikejar oleh pelaku,dan langsung kepala serta kakinya diinjak-injak.
“Atas perlakuannya,akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Porong untuk ditindak lanjuti,”jelas Pulung.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Red)
	    	
    	
		    












