SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Imam Supi’i, anggota komisi C DPRD Sidoarjo dari fraksi PDI Perjuangan (FPDI-P), ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan maupun sejumlah saksi.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Wahyu Norman mengatakan, yang bersangkutan (Imam Supi’i) sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu lalu.
Dia diduga telah menerima gratifikasi saat penjualan tanah di wilayah Kecamatan Prambon,” katanya.
Dijelaskan Wahyu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi.
Selain itu, juga sudah dilakukan penyitaan beberapa barang bukti.
“Diduga tersangka menggunakan jabatannya, dalam memuluskan penjualan tanah petani ke pihak perusahaan di Prambon,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan AKP Wahyu Norman, dalam jual beli tanah tersebut, diduga Imam Supi’i menerima fee berupa satu unit mobil Honda HRV type prestige dari saudara Sutrisno.
Pemberian fee berupa mobil itu sebagai imbalan memuluskan jual beli tanah petani tersebut.
“Satu unit mobil Honda HRV type prestige dan beberapa bukti surat penting telah kami sita,” tandasnya. (Red)












