SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Panitia pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo, mengundang ketua DPRD Sidoarjo H.Sullamul Hadi Nurmawan, untuk klarifikasi keikutannya di kampanye Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Tanggulangin beberapa hari lalu.

Klarifikasi ini dimaksudkan, untuk mengetahui sejauh mana peran ketua dewan ini pada kampanye Gus Ipul waktu itu.
“Kita ingin diskusi saja soal aturan aturan yang ada. Karena memang baik pejabat negara, daerah maupun anggota dewan, harus cuti jika terlibat kampanye,” ujar Muhammad Rosul ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (23/2/2018).
Masih menurut Rosul, kedatangan ketua dewan saat Cagub Saifullah Yusuf ke Intako, memang disinyalir menabrak aturan PKPU.
Namun hal itu masih perlu dikaji dengan melakukan klarifikasi.
“Kita kaji dulu apakah memang masuk pelanggaran apa tidak,” ungkap Rosul.
Ketua DPRD Sidoarjo H.Sullamul Hadi Nurmawan (Gus Wawan) setelah memberikan klarifikasi ke Panwaslu Kabupaten Sidoarjo menegaskan, kedatangannya ke kantor Panwaslu Kabupaten Sidoarjo ini, merupakan langkah menghormati profesionalisme dari Panwaslu.
Saat melakukan klarifikasi itu, Panwaslu juga mau mendengar penyampaian Gus Wawan, terkait Peraturan PKPU yang terbilang ruwet dan membingungkan.
“PKPU ini tidak realistis jika diterapkan. Apa hanya karena kita pasang gambar dan pakai baju Paslon Cagub Cawagub terus harus cuti ?. Kalau mengacu pada PKPU itu, bisa jadi semua anggota dewan harus cuti. Karena PKPU hanya menjelaskan sebagian makna cuti kampanye saja tanpa penjabaran detail,” ujar Gus Wawan.
Karenanya Gus Wawan berharap Panwaslu bisa mengkaji ulang PKPU secara arif, karena pelaksanaan PKPU sendiri tidak realistis dengan kenyataan di lapangan.
Seperti diketahui, tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 memang sudah memasuki masa kampanye yang diawali pada tanggal15 Pebruari 2018 sampai 23 Juni 2018.
Sesuai aturan pada pasal 70 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada , dalam kampanye, pasangan calon dilarang
melibatkan pejabat negara maupun pejabat badan usaha milik negara atau daerah.
Selain itu juga pada PKPU Nomor 4 tahun 2016, baik Bupati wakil bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara, pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.
Namun hingga saat ini, KPU Kabupaten Sidoarjo belum menerima tembusan surat pengajuan cuti dari siapapun pejabat dan anggota dewan dari Sidoarjo.
“Kita sampai saat ini belum mendapat tembusan apapun,” terang Zaenal Abidin ketua KPU Sidoarjo.
(Abidin)