SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana Kapitasi BPJS kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Komisi B DPRD Sidoarjo perlu melakukan kajian dan konsultasi ke Dinas Kesehatan tingkat Propinsi, Selasa (20/3/2018).

Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo yang memimpin konsultasi menyatakan, dana kapitasi di Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 80 miliar pada tahun 2018 ini.
Dana sebesar itu, langsung di trasfer ke masing-masing Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo.
“Karena dananya terbilang besar, kita lakukan konsultasi jangan sampai dana Kapitasi ini disalahgunakan,” jelas Bambang.
Masih menurut politisi Partai Gerindra ini, ada celah-celah penyimpangan yang bisa saja dilakukan untuk mengeruk dana Kapitasi ini.
Seperti mark up jumlah pasien maupun celah lain.
“Apalagi kemarin di Jombang, kasusnya adalah Dana Kapitasi,” ulas Bambang lagi.
Pada konsultasi itu, Bambang menyebutkan penjelasan dari Dinkes Propinsi masih kurang maksimal.
Karena memang menurut Dinkes, dana kapitasi itu langsung di transfer dari pusat ke Puskesmas.
“Dinas Propinsi Jawa Timur tidak ikut-ikut untuk dana kapitasi ini,” ungkap Bambang lagi.
Dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Sumber dana kapitasi berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan.
Tarif kapitasi JKN untuk setiap puskesmas, ditentukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan melalui mekanisme seleksi dan kredensial, dengan mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015.
Dana kapitasi JKN dibayarkan dimuka setiap bulan tanpa memperhitungkan banyaknya pasien peserta JKN yang berobat dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas.
Dari dana kapitasi inilah pemerintah daerah, melalui puskesmas, memperoleh dana untuk pelayanan kesehatan kepada pasien peserta program JKN. (Abidin)