
SIDOARJO– Tarkit Erdianto calon anggota DPRD Sidoarjo pengganti Tri Endroyono, mesti harus lebih sabar menunggu proses Pergantian Antar Waktu nya.
pasalnya Berkas pengajuan PAW yang sudah diverifikasi dan dikirimkan ke Gubernur Jatim, ternyata dianggap belum lengkap.
Akibatnya, berkas tersebut dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan untuk segera diperbaiki.
Menurut ketua KPUD Sidoarjo Ansori SH, dikembalikan berkas PAW tarkit ini hanya semata mata masih perlu ada perbaikan pada berkas PAW nya saja dan tidak ada kaitannya dengan persyaratan yang dimiliki calon pengganti.“Hanya perlu ada perbaikan pada keseluruhan berkas PAW nya, karena memang pada sedikit aturan baru dalam proses PAW ini,” terang Ansori SH.
Masih menurut Ansori, jika pada proses PAW yang sudah-sudah, berkas untuk proses PAW yang dikirim adalah berkas ‘calon pengganti’, sedangkan untuk aturan baru sesuai dengan Kepmendagri, adalah berkas ‘calon Penganti Antar Waktu’.
“Yang penting PAW nya tetap diproses sesuai mekanisme meskipun harus dilakukan perubahan sesuai aturan baru,” tutur Ansori lagi.
Sementara itu ketua DPC PDIP Imam Supi’I juga mengakui jika berkas PAW Tarkit Erdianto dikembalikan terkait satu persyaratan yang dianggap masih kurang.
Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya sudah mengurus kelengkapan itu dan kembali diajukan ke Gubernur Jatim melalui Ketua DPRD SIdoarjo.
“Kita sudah melengkapi berkas yang dianggap kurang lengkap itu agar proses PAW segera dilakukan,” tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya Tarkit Erdianto didaulat sebagai pengganti Tri Endroyono setelah yang bersangkutan menjalani proses hukum di Lapas Sidoarjo akibat kasus korupsi.
Apalagi setelah turunnya surat keputusan (SK) dari DPP PDIP No. 308/IN/DPP/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009, yang di tanda tangani Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo SH, dan Sekretaris Jendral DPP PDIP Ir. Pramono Anung.
Membuat langkah Tarkit semakin nyata untuk menuju gedung dewan. (Abidin)











