
SIDOARJO- Kepala Desa Sawotratap Sundahyati mesti bersabar menghadapi gangguan dari beberapa warganya yang sakit hati.
Meskipun kinerja pembangunan wilayahnya terus berkembang pesat, namun tetap saja ada beberapa warga yang terus menjegal langkahnya memperbaiki desa.
Setelah sebelumnya sempat dilaporkan dugaan penyimpangan APBDes tahun 2008 di Polda Jatim dan tidak terbukti, kini kembali dirinya dilaporkan kasus yang sama di Kejaksaan Negeri Sidoarjo oleh Eko salah satu warga kos Sawotratap.Saat ditemui di Kejari Sidoarjo setelah dimintai keterangan pada Selasa (3/2), Sundahyati mengaku tidak habis fakir dengan ulah Eko alias Gindrang yang melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negeri.
Padahal dari berbagai bukti yang dilampirkan Eko, tidak pernah mendukung adanya dugaan penyimpangan APBDes Sawotratap pada tahun 2008 lalu.
“Yang dilaporkan Eko itu palsu semua, katanya ada penyimpangan APBDes tahun 2008, tapi penyimpangan yang mana dia tidak bisa menjelaskan dan membuktikan,” terangnya.
Masih menurut Sundahyati, persoalan yang dilaporkan oleh Eko di Kejaksaan Negeri Sidoarjo adalah dugaan penyimpangan pembayaran gaji para perangkat desa yang sempat tertunda hingga satu tahun.
Padahal menurut Sundahyati, dana APBD tahun 2008 dari hasil sewa TKD yang akan digunakan untuk membayar gaji perangkat ini, sudah diambil oleh kepala desa yang lama.
“Saya memang menaikkan gaji perangkat dari Rp 600 ribu menjadi Rp 750 ribu, namun karena dana dari sewa TKD sebelumnya sudah diambil, akhirnya tambahan untuk gaji Rp 50 ribu terpaksa saya tunda. Itupun sekarang sudah saya talangi dengan uang pribadi saya,” tandasnya.
Sementara itu untuk membuktikan tidak pernah ada penyalahgunaan APBDes Sawotratap pada tahun 2008 lalu, dirinya sudah memberikan seluruh bukti otentik kepada Kejari Sidoarjo untuk proses penyelidikan.(Abidin)