• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, Mei 15, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sat Narkoba Musnahkan BB Ganja

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
04/02/2010
in Hukum & Kriminal
55 3
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

POLRES– Sesuai dengan ketentuan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 91 ayat (1) dan (2), Polres Sidoarjo Kamis (4/2) melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 1,6 Kg.

pemusnahan barang bukti ini, merupakan hasil tangkapan tersangka Anbretgo alias Gobet yang ditangkap Sat Narkoba Polres Sidoarjo pada Sabtu (9/1) Janurai 2010 lalu.Pemusnahan BB Ganja ini menurut Kasat Narkoba Polres AKP Kotip Widoarto, merupakan amanat dari undang undang Narkotika yang baru.

BACA JUGA

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024
Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

27/01/2024

“Pemusnahan ini merupakan perintah UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Masih menurut AKP Kotip, bunyi dari UU No 35 Tahun 2009 khususnya pasal 91 yang dijadikan landasan pemusnahan Bb Ganja dalam waktu tujuh hari setelah penetapan dari kejaksaan adalah sebagai berikut.

‘Barang sitaan narkotika dan prekuser narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang sudah ditetapkan untuk dimusnakan oleh kejaksaan, maka tujuh hari sejak penetapan itu, barang bukti ganja tersebut wajib dimusnakan’.

“Ini merupakan peraturan baru dari pemerintah,” tutur Kasat narkoba lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Satnarkoba berhasil membekuk tersangka Gobet, Sabtu (9/1) siang sekitar pukul 13.30 di sebuah warung nasi di depan Perumahan Sekawan Anggun Bluru Sidoarjo.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 1 kg  gram yang di bungkus di dua pack kardus dan dimasukkan kedalam tas berwarna hitam.(Abidin)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Mayat Perempuan Kembali Ditemukan Di Sungai

Next Post

Songsong Pilkada, Personil Polres Dilatih Beladiri

Related Posts

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

27/01/2024

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Merespon Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai di Badan...

Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum dan Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Pendopo

Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum dan Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Pendopo

27/12/2023

BUDURAN (KABARSIDOARJO.COM) - Puluhan orang yang ikut aksi demo tebar sampah di depan pendopo pada Rabu (20/12) lalu akhirnya menemui...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

My Presentation Day, Saat Siswa SD Al Falah Darussalam 2 ICP Tampilkan Karya Hebat Siswa

My Presentation Day, Saat Siswa SD Al Falah Darussalam 2 ICP Tampilkan Karya Hebat Siswa

11/05/2025
Kenalkan Dunia Pertelevisian, Siswa SMP Al Muslim Kunjungi JTV Surabaya

Kenalkan Dunia Pertelevisian, Siswa SMP Al Muslim Kunjungi JTV Surabaya

30/04/2025
SP Pegadaian Area Surabaya 2 Rayakan HUT Ke 124 Tahun Pegadaian dengan Santuni Yatim Piatu 

SP Pegadaian Area Surabaya 2 Rayakan HUT Ke 124 Tahun Pegadaian dengan Santuni Yatim Piatu 

29/04/2025
Perkuat Diplomasi Ekonomi, Mahenda Abdillah Kamil Hadiri Business Trip IKAL VI HIPMI ke China

Perkuat Diplomasi Ekonomi, Mahenda Abdillah Kamil Hadiri Business Trip IKAL VI HIPMI ke China

20/04/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In