SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sejak tanggal 1 Oktober 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum memberikan akses kemudahan bagi masyarakat pemilih, yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 nanti.

Akses perbaikan daftar pemilih tetap perbaikan itu salah satunya dengan meluncurkan Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) Sebagai langkah untuk memastikan masyarakat yang memiliki hak suara dalam Pemilu 2019 bisa tercover dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Mokhammad Zainal Abidin, M.Pd.I. ketua KPU Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan, dalam gerakan tersebut, KPU mengajak semua stakeholder terkait, juga seluruh elemen masyarakat untuk mencermati daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang telah ditetapkan pada 12 September lalu.
“GMHP ini untuk melindungi hak pilih. Kami membuka posko layanan GMHP, untuk menerima laporan dari masyarakat, juga dari pihak terkait lain, jika menemukan perubahan data kependudukan. Misalnya data orang yang sudah meninggal masih tercantum, atau pindah domisili tapi belum berubah status kependudukannya,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga bsa melaporkan, jika ada kerabat atau tetangganya yang sudah memiliki hak pilih, namun namanya belum tercantum dalam DPTHP.
“Sampaikan hal-hal itu, agar bisa segera ditindaklanjuti. Semua bisa berpartisipasi, karena menyukseskan pemilu itu tugas bersama. Kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk program GMHP ini,” katanya.
Dalam surat edarana KPU nomor 1169/pl.02.1-SD/01/KPU/X/2018 tercantum perintah KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, melakukan
sosialisasi terhadap proses perbaikan DPTHP-1 melalui Gerakan Melindungi
Hak Pilih (GMHP).

Rangkaian kegiatan sosialisasi meliputi:
1. Melakukan kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) secara
serentak pada tanggal 17 Oktober 2018.
2. Membuat spanduk, baliho, banner Gerakan Melindungi Hak Pilih
(GMHP) di masing-masing kantor sekretariat.
3. Mensosialisasikan portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan
pengecekan daftar pemilih melalui aplikasi mobile Daftar Pemilih KPU
RI.
4. Melakukan sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih di media sosial.
5. Menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok komunitas
pemerhati Pemilu untuk mensosialisasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih
6. Membuat forum pertemuan dan mediasi terhadap kelompok kaum adat, warga yang tinggal di lahan sengketa, kelompok marginal,
panti/yayasan rehabilitasi, kelompok penyandang disabilitas, warga di
lapas/rutan yang memiliki potensi belum tercatat dalam DPTHP-1
dikarenakan belum memiliki dokumen kependudukan KTP-el.
7. KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS membuat Posko Layanan
Pemilih di setiap kantor sekretariat.
C. Kegiatan menerima tanggapan mayarakat terhadap DPTHP-1.
Proses kegiatan menerima tanggapan masyarakat terhadap DPTHP-1
dilakukan di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Tanggapan masyarakat terhadap DPTHP-1 mencakup 3 hal yakni:
a. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat namun terdaftar dalam daftar
pemilih diantaranya:
1. Pemilih sudah meninggal dunia;
2. Pemilih dibawah umur (pemilih dibawah usia 17 (tujuh belas)
tahun saat hari pemungutan suara dan belum kawin/menikah);
3. Pemilih ganda (terdaftar lebih dari 1 (satu) kali);
4. Pemilih pindah domisili (sudah tidak berdomisili di
kelurahan/desa tersebut);
5. Pemilih beralih status pekerjaan menjadi anggota TNI;
6. Pemilih beralih status pekerjaan menjadi anggota Polri.
Dalam kegiatan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPTHP-1,
KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS melakukan aktivitas sebagai
berikut:
1. KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menerima tanggapan
masyarakat melalui Posko Layanan Pemilih.
2. Posko Layanan Pemilih dibuka mulai dari tanggal 1 Oktober 2018
sampai dengan 28 Oktober 2018.
3. Masyarakat mengisi formulir Model A.1.A.DPTHP1-KPU atau
A.1.A.DPTHP1-PPK atau A.1.A.DPTHP1-PPS dan menunjukkan
identitas kependudukan (KTP-el, Surat Keterangan atau Kartu
Keluarga atau identitas lain) jika ada.
4. Masyarakat menuliskan tanggal tanggapan, nama, nik, dan tanda
tangan dalam formulir Daftar Pemberi Tanggapan DPTHP-1.
5. KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
memproses setiap
tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
6. KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS memberikan tanda bukti
telah terdaftar apabila terdapat masukan dan tanggapan yang menyatakan bahwa pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPTHP-1.
7. KPU/KIP Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS melakukan rekapitulasi
formulir tanggapan masyarakat terhadap DPTHP-1 yang telah diisi
oleh Pemilih/masyarakat.
Kategori pengisian tanggapan terhadap
DPTHP-1 meliputi Pemilih Baru, Pemilih TMS dan pemilih Ubah.
8. PPS dan PPK melaporkan hasil rekapitulasi formulir tanggapan
masyarakat terhadap DPTHP-1 secara berjenjang ke KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
9. Contoh format rekapitulasi formulir tanggapan masyarakat terhadap
DPTHP-1 bagi PPS, PPK, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota disertakan
dalam lampiran.
Untuk saat ini sudah ada 24 laporan dari masyarakat terkait perubahan data pemilih.
Diantaranya laporan balik nama dan perubahan, alamat maupun NIK pada KTP. (Adv/Abidin)