SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- 29 Tersangka dari 19 kasus narkoba, berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Ini hasil ungkap operasi Satresnarkoba selama dua pekan mulai dari tanggal 1 hingga 14 Oktober 2018.
Selain 29 tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 27,34 gram, pil LL 28.215 bitir, pil Trihexyphen 660 butir, Handphone 23 biji dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
“Selama dua pekan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah menangkap tiga jaringan narkoba. Yakni jaringan Taman, Waru, dan jaringan Sukodono,” kata Kombes Pol Himawan Bayu Aji Kapolresta Sidoarjo saat rilis di Mapolresta, Senin (15/10/2018).
Himawan mengatakan, 29 tersangka dari 19 kasus ini, rata-rata pengedar dengan siatem ranjau.
“Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku mengemas pil LL ini diberikan lebel vitamin B 1. Setelah di selidiki dengan cermat ternyata dalam pil tersebut bertuliskan LL,” tambah Himawan.
Himawan mengakui, bahwa di Sidoarjo hanya sebagai kota transit pengiriman barang haram,untuk peredaran di kota lain.
“Untuk peredaran barang haram ini selain di Sidoarjo,diduga dikirim ke kota lain. Selain itu para penggunanya hampir di semua kalangan,” terang Himawan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) daan pasal 196 dan pasal 197, dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(kb2)