SEDATI (kabarsidoarjo.com)- Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dan mengamankan Ahmad Taufiqurohman Saleh pelaku Curat di Asrama Yayasan di Desa Pabean No.30 Sedati.

Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama dua temannya ini, dilakukan tersangka di Pondok Yayasan Urunan Kebaikan di Desa Pabean Sedati pada Jumat, 16 November 2018 lalu.
Menurut Kasihumas Polsek Sedati Aiptu Zainal Arifin, ketiga tersangka ini masuk ke Yayasan pada malam hari, setelah para santri pada tidur.
“Pelaku masuk ke pondok pesantren merusak Lemari dan mengambil uang, dan 6 Hp yang sedang di charge,” terangnya.
Dari penangkapan ini, berhasil diamankan Tas Rangsel Merk Kasogi, satu buah HP merk Xiomi dan l 4 Dosbook Hp.
“Kita tangkap satu tersangka pada Selasa 4 Desember 2018, pukul 15.00 Wib di Desa Pabean Kec Sedati. Kemudian dilanjutkan pengembangan , dua pelaku Lain yakni Cemen dan Kribo Masih DPO,” ungkap Aiptu Zainal lagi.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama sama. (Abidin)













