SEDATI (kabarsidoarjo.com)- Belum dikeluarkannya SK pelantikan dua perangkat hasil test di Desa Banjar Kemuning Kecamatan Sedati oleh kepala desa setempat, disinyalir akibat banyaknya suara penolakan dari warga desa setempat, khususnya kepada Fani satu dari dua perangkat terpilih.
Pasalnya, Fani salah satu perangkat yang dinyatakan lulus dengan hasil test tertinggi itu, adalah suami dari Halimah bendahara desa yang juga perangkat desa.
Zainul Abidin Kepala Desa Banjar Kemuning saat ditemui di balai desa bersama Sekdes, BPD dan perwakilan warga menyebutkan, warga melihat ada etika yang tidak layak dilihat, jika pasangan suami istri sama-sama menjadi perangkat desa.
“Banyak warga yang bertanya, apakah tidak ada calon perangkat desa lain yang lebih layak dipilih daripada pasangan suami istri ini,” ujar Zainul Abidin.
Masih menurut Zainul Abidin, sebenarnya sejak awal baik dari panitia rekrutmen hingga pihak kecamatan, sudah menghimbau agar yang bersangkutan tidak perlu mendaftar.
Pasalnya, banyak yang mengkhawatirkan jika terpilih (dan memang terjadi), maka masyarakat akan bergolak.
“Dan ini terbukti dengan adanya penolakan warga. Bahkan jika memaksa untuk dilantik, maka warga akan mengancam membubarkan pelantikan,” jelas kepala desa.
Senada dengan kepala desa, Abdul Alim BPD yang juga anggota panitia rekrutmen perangkat desa Banjar Kemuning juga lantang menyampaikan, pihaknya sudah menyatakan himbauan kepada yang bersangkutan soal ini, namun diabaikan oleh yang bersangkutan.
Dan akhirnya setelah hasil test keluar pada tanggal 2 Desember 2018 dan menyatakan Fani terpilih, maka pada tanggal 7 Desember 2018 muncul surat penolakan dari warga.
“Kita hanya ingin desa ini tenang tanpa gejolak. Kita sudah himbau agar dia mengundurkan diri saja, tapi tetap ngotot untuk lanjut,” ujar Abd.Alim.
Sebenarnya dari sisi pijakan hukum dan aturan yang ada sesuai Perbup No 55 tahun 2016, tidak diatur larangan pasangan suami istri dari perangkat desa untuk mendaftar.
Pada Pasal 7 Perbup no 55 tahun 2016 tentang Persyaratan Calon Perangkat Desa yang terdiri dari persyaratan umum dan khusus, tidak disebut soal itu.
Persyaratan umum calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah warga desa setempat yang memenuhi persyaratan:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah
umum atau yang sederajat; d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
e. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan f. sehat jasmani dan rohani;g. berkelakuan baik, jujur dan adil; h. Bebas Narkoba; dan . tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jika mengacu pada aturan ini, posisi Fani tidak melanggar apapun, kecuali secara etika dan pandangan warga Desa Banjar Kemuning yang menilai ketidakpantasan.
“Saat ini kita masih melakukan konsultasi ke Kabupaten untuk mencari
solusi terbaik,” ungkap Kades Banjar Kemuning yang juga menyebut opsi test ulang sebagai jalan keluar terbaik. (Abidin)













