SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Adanya aturan Baru Pembayaran Iuran Dalam Perpres 82 Tahun 2018, mendorong BPJS Kesehatan Sidoarjo gencar melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.
Salah satu pointnya adalah beberapa penyesuaian aturan mengenai pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Indonesia.
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak.
Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan.
Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.
Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.
“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu.
Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran.
Jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s.
Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.
“Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi,” kata Sri Mugirahayu.
Sri Mugirahayu menghimbau kepada seluruh Peserta JKN-KIS untuk tidak lupa membayarkan iuran JKN-KIS nya maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
“Berbagai macam kemudahan telah kami tawarkan bagi Peserta dalam pembayaran iuran, kami harap agar peserta lebih tertiba dalam membayar iuran,” tutup Sri Mugirahayu.(rn/red)