
SIDOARJO- Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin pepatah ini cukup pas jika di alamatkan kepada Nashrullah, Anggota komisi A DPRD Sidoarjo yang kini menjadi tersangka dalam kasus P2SEM.
Bagaimana tidak, status tersangka yang kini disandangnya, bisa menjadi bola liar untuk pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya di dewan.
“Proses PAW ini tidak mustahil jika status tersangka yang disandang Nasrullah berubah menjadi terdakwa,” tutur Sekretaris PCNU Sidoarjo M.Kaiyis.Meski begitu, sebelum keputusan PAW ini menjadi pilihan, PKNU tetap akan melakukan pendampingan dengan mengirimkan pengacara dari lembaga advokasi internal PKNU.
“Kita tetap mengacu pada praduga tidak bersalah, PAW adalah keputusan paling akhir yang kita ambil, setelah yang bersangkutan nantinya ditetapkan sebagai terdakwa,” tutur Kaiyis lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Nashrullah SH, anggota DPRD Sidoarjo asal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) akhirnya Ditetapkannya sebagai tersangka kasus P2SEM oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Jumat (29/1).
Penetapan itu dilakukan selang sehari setelah mantan Kepala Desa Prasung Kecamatan Buduran tersebut memenuhi undangan jaksa pada Kamis (28/1) siang.
Dugaan sementara, anggaran P2SEM sebesar Rp 200 juta dari Pemprov Jatim itu diserap Panitia Pelayanan Kesehatan Desa Prasung, Buduran, dengan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) fiktif.
Dari anggaran sejumlah itu, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 20 juta. Sisanya, sebesar Rp 180 juta, tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Temuan inilah yang akhirnya menempatkan Nasrullah, Ketua Panitia Pelayanan Kesehatan Desa Prasung, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.(abidin)