SIDOARJO (kabarsidosrjo.com)-Nampaknya tinggal menunggu waktu saja bagi Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk mengeksekusi M.Rifai ke Lapas Sidoarjo.
Pasalnya, Kejari Sidoarjo menyatakan siap mengeksekusi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo nonaktif, M Rifai, saat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah turun.
“Pokoknya kalau salinan putusan turun, kami (jaksa eksekutor) siap melaksanakan eksekusi. Karena itu perintah undang-undang,” terang Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka seoerti dikutip dari salah satu media, Senin (28/01/2019).
Mantan Kepala Kejari Magetan ini menyatakan, tim jaksa eksekutor belum menerima salinan putusan dari MA terkait putusan 6 bulan penjara untuk terpidana M Rifai yang diduga terjerat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu itu.
Hanya saja, dirinya mengaku sudah mendapatkan petikan putusan atas kasus yang menjerat Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu.
“Saya tidak mau melaksanakan eksekusi. Karena yang kami kantongi baru petikan putusan. Kalau salinan putusan sudah turun dan lengkap baru dieksekusi. Karena kami tidak mau ekskusinya ramai,” tegasnya.
Kendati demikian, kata Budi pihaknya memprediksi turunnya salinan putusan dari MA itu tidak berlangsung lama.
“Kemungkinan salinan putusan tak terlalu lama turunnya. Bisa jadi pekan depan atau bulan depan,” ungkapnya.(Red)