
SIDOARJO- Seiring keluarnya Undang-undang lalu lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, dan sebagai langkah penyadaran masyarakat pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi di pendopo Delta Nugraha.
Selain Bupati Sidoarjo Drs. Win Hendrarso, Msi dan Kapolres Sidoarjo AKBP Mohammad Iqbal, dalam sosilisasi ini hadir juga beberapa pejabat dari Satlantas Polres Sidoarjo dan Dinas perhubungan Sidoarjo.Bahkan beberapa tokoh masyarakat dan para pelajar pun dihadirkan pada acara tersebut agar sosialisasi tersebut bisa disebarluaskan kepada masyarakat lainnya.
Kepala Dishub Sidoarjo Drs. Bambang Winarko mengatakan, selain untuk memperkenalkan peraturan lalin terbaru, sosialisasi yang hanya dilakukan sehari itu juga untuk memberikan pemahaman tentang peranserta stakeholder dalam menangani permasalahan lalu lintas di daerah.
“Makanya kami ingin agar populasi pengendara yang semakin tinggi itu bisa dibarengi dengan infrastruktur yang memadahi,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tingginya angka kecelakaan khususnya dalam hal berlalu lintas hingga mencapai 80 sampai 85 persen karena human error, membuat pihaknya semakin gencar dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dalam berlalu lintas yang baik dan benar.
Selain melalui sosialisasi materi UU nomor 22/2009, sosialisasi lewat alat peraga di setiap sudut kota juga diupayakan bersama dengan pihak Polres Sidoarjo.
“Usaha ini juga melibatkan seluruh komponen, yakni Dishub, Departemen PU, BPPT dan Kepolisian,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sidoarjo AKP Ahrie Sonta N. saat ditemui ditengah-tengah acara sosialisasi menjelaskan, kalau undang-undang tersebut masih pada tahap sosialisasi.
Tahap itu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat.
Apalagi, dalam perundang-undangan tersebut tertera sanksi maupun denda yang diberikan bagi para pelanggar.
“Sampai kapan sanksi itu akan diberlakukan, kami masih menunggu perintah atasan,” tuturnya. (Abidin)