SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Banyaknya aset milik Pemkab Sidoarjo yang belum terdata dengan baik, mendorong Komisi B DPRD Sidoarjo berkeinginan mengajak komisi A untuk duduk satu meja membahas persolaan tersebut.
Bambang Pujianto ketua komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan, karena komisi B hanya bertugas untuk mengetahui pendapatan yang dihasilkan dari aset milik Pemkab Sidoarjo, maka sangat tepat jika komisi B melakukan komunikasi dengan komisi A untuk melakukan fungsi pengawasan dan penataan aset itu.
“Banyak aset milik Pemkab Sidoarjo yang disinyalir bermasalah dan kurang terdata dengan baik, kita yang memiliki tugas pengawasan kontribusi PAD dari aset itu, ingin duduk bersama dengan komisi A untuk membahas masalah ini,” jelas Bambang Pujianto.
Senada dengan Bambang, Hadi Subiyanto anggota komisi B DPRD Sidoarjo yang juga ketua fraksi Golkar, mengaku sering sekali menanyakan amburadulnya keberadaan aset milik Pemkan ini setiap pembahasan LKPJ.
Diantara aset yang sering ditanyakan itu adalah kontribusi yang sangat minim dari aset milik Pemkab yang dipihak ketigakan.
“Bahkan ada aset milik Pemkab di pasar Krian seluas 5000 m2 yang sudah ditukar guling dengan pihak swasta. Lucunya aset itu sudah berstatus HGB murni, sedangkan lahan penggantinya di Jeruk Gamping Krian masih petok D,” ungkap Hadi lagi.
Dari data yang ada, sekitar 11 titik aset Pemkab Sidoarjo yang sudah dipihak ketigakan.
Diantaranya di di Krian 3, di kawasan Bungurasih, di Kepuh Kiriman, pasar Larangan, pasar tulangan, pertokoan Matahari, put put golf, serta Hotel Delta Sinar Mayang
Bagaimana tanggapan komisi A soal ajakan kolaborasi ini? H.Kusman anggota komisi A DPRD dari fraksi PKS menyambut baik keinginan komisi B itu.
Bahkan Kusman menyatakan sudah sejak lama komisi A memiliki semangat untuk menata aset di Sidoarjo.
“Karena memang banyak aset milik Pemkab yang diabaikan dan bisa jadi akan hilang nantinya,” tutup Kusman.
Sementara itu pada Pandangan Umum Fraksi Golkar pada paripurna DPRD Sidoarjo tentang pertanggung jawaban APBD 2018, juga menanyakan aset 16 hektar milik Pemkab Sidoarjo di Kebon Agung, yang sampai saat ini belum jelas statusnya, dan hanya dimanfaatkan untuk menanam tebu. (Abidin)













