SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD (PPAPBD) 2018 tidak bisa disahkan akibat jumlah anggota dewan yang hadir pada paripurna 19 anggota dewan.
Namun begitu, gagalnya pengesahan PPAPBD 2018 ini, tidak berimbas apapun pada jalannya pemerintahan.
Toh pada tahun 2018 lalu, PPAPBD 2017 secara terang-terangan ditolak oleh 6 fraksi, dan tidak ada implikasi apapun sesudah penolakan.
“Kemarin malam memang tidak kuorum, tapi tidak ada konsekuensi apapun atas hal ini. Bahkan jika ada rekomendasi penolakan dari dewan, yang ada hanya konsekuensi politik dan moral bagi Kepala Daerah, agar melaksanakan rekomendasi DPRD atas telaahannya mengenai LKPJ itu,” jelas H. Usman anggota FPKB yang juga anggota Banggar DPRD Sidoarjo.
Masih menurut Usman, sebenarnya PPAPBD 2018 itu tidak untuk diterima atau ditolak, tapi untuk dibahas oleh DPRD untuk selanjutnya diberikan rekomendasi.
Jika dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diajukannya Raperda Pertanggungjawaban APBD dari Bupati, DPRD tidak mengambil keputusan atas Raperda PPAPBD tersebut, maka Bupati menyusun Perkada dan harus disahkan oleh Gubernur.
“Setelah adanya Perkada PPAPBD yang telah disahkan oleh Gubernur, Bupati dapat mengajukan Perubahan APBD ke DPRD,” tegas Usman.
Sementara itu Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.MHum mengaku menyayangkan sikap anggota dewan, yang tidak sejalan dengan pemerintah daerah.
Karenanya, bupati sudah menyiapkan Perkada sebagai payung hukum PPAPBD 2018, jika kejadian pada tahun 2018 lalu kembali terulang.
“Kita sudah kirimkan LKPJ dengan landasan Perkada ke Gubernur Jawa Timur, ” ujar bupati. (Abidin)













