SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya I,melakukan pengecekan kelayakan ikan segar yang dijual di pasar tradisional di Sidoarjo.
Ada beberapa jenis ikan, udang dan cumi yang di periksa oleh petugas BKIPM.
Meskipun belum menemukan kandungan residu seperti formalin pada ikan-ikan yang dijual belikan, namun BKIPM akan terus melakukan pengecekan ini setiap tri Wulan sekali.
Kegiatan ini sejalan dengan Inpres nomor 01tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat.
Dan dimaksudkan dalam rangka perbaikan pola makan masyarakat Indonesia agar kembali mengumsumsi ilan segar.
“Kegiatan yang kami lakukan ini untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih cermat membeli ikan di pasar tradisional ini,” kata Suswanto inspektur mutu Balai BKIPM Surabaya I, di pasar ikan Lingkar Timur Sidoarjo, Jum’at (12/7/2019).
Dengan makan ikan kebutuhan omega 3 pada manusia bisa terpenuhi,diharapkan bisa meningkatkan kecerdasan, maka pemerintah mendorong masyarakat untuk mengumsumsi ikan sejak dini.
“Bahkan ketika anak masih berada dikandungan ibunya diharuskan makan ikan. Namun kalau ikan nya mengandung formalin tifak jadi pintar malah sakit,” tambah Suswanto.
Lebih lanjut Suswanto menjelaskan, untuk membedakan ikan yang Berformalin dengan yang tidak sangat mudah.
Pembeli perlu melihat mata ikan harus masih cembung, untik badan ikan bila ditekan akan cepat kembali, masih beraroma amis, dan masih ada lalat itulah ikan yang layak dikomsumsi.
“BKIPM melakukan kegiatan ini ada dasarnya Kepmen 52 A tentang jaminan mutu hasil perikanan dari hulu hingga hilir. Inpres nomor 1 tahun 2017 tentang jaminan keamanan dan ketersediaan pangan yang sehat bagi masyarakat. Apabila dengan sengaja memberikan bahan kimia berbahaya akan dipidanakan dengan penjara 3 sampai 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2,5 miliar,” jelas Suswanto.(kb1)













