SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Wakil ketua Komisi C DPRD Sidoarjo M Nizar, menyayangkan Pengadaan gerobak sampah sebanyak 55 unit di Dinas Deperindag Kabupaten Sidoarjo, yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pasalnya, pengadaan gerobak sampah itu, diduga mengunakan ban bekas dengan tujuan meraup keuntungan pribadi oknum pejabat di lingkungan Dinas Deperindag.
Proyek pengadaan gerobak itu, didanai APBD Tahun Anggraan (TA) 2019 senilai Rp 93 juta.
“Ini jelas pelanggaran, saya inspektorat atau kejaksaan untuk turun tangan. Saya lihatbkok oknum Deperindag sering kali membuat ulah seperti ini. Seperti kebal hukum saja,” tegas Nizar.
Sementara itu Kepala Disperindag Sidoarjo Drs Tjarda berjanji akan menindak lanjuti masalah ini, dan akan mengecek di lapangan.
Bila ini benar terjadi, dirinya akan menarik semua ban bekas tersebut.
“Pokoknya minta ganti yang baru. Dan selanjut nya saya akan menindak staf saya dengan tegas yang diduga terlibat kongkalikong dengan kontraktor.(Red)














