SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pimpinan sementara DPRD Sidoarjo bersama perwakilan seluruh fraksi DPRD Sidoarjo, melakukan konsultasi ke Biro Hukum Propinsi Jawa Timur terkait pembahasan evaluasi P-APBD 2019 atau PAN 2019 oleh Gubernur Jawa Timur.
Dan hasilnya, Biro Hukum Pemprop Jawa Timur melarang pembahasan hasil evaluasi PAK 2019 itu, sebelum penetapan pimpinan definitif, dan pembentukan alat kelengkapan dewan termasuk di dalamnya pembentukan Badan Anggaran.
“Hasil konsul terkait pembahasan evaluasi PAK 2019, Biro Hukum Propinsi melarang kita melakukan pembahasan sebelum ada alat kelengkapan dewan,” ujar H.Anang Siswandoko ST, ketua fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo.
Masih menurut Anang, dari hasil konsul itu, juga ditegaskan pembahasan evaluasi gubernur terkait PAK 2019, harus dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Sidoarjo.
“Selain Badan Anggaran, tidak diperkenankan membahas hasil evaluasi itu. Makanya kita masih menunggu sampai pimpinan definitif terbentuk,” jelas Anang.
Hal senada juga disampaikan Suyarno wakil ketua DPRD Sidoarjo sementara.
Menurutnya, selain melarang pembahasan hasil evaluasi gubernur terkait PAK 2018, anggota dewan Sidoarjo juga tidak diperkenankan melakukan konsultasi ke Jakarta.
Konsultasi ini hanya bisa dilakukan oleh pimpinan dewan sementara, itupun dengan catatan ada undangan dari kementrian terkait.
“Sementara kita hanya bisa menunggu saja. Beberapa kegiatan yang bisankita lakukan hanya sebatas membahas rancangan Tatib dewan,” ucapnya.(Abidin)















