SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 171.438/1244/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024, pimpinan DPRD Sidoarjo akhirnya definitif.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Sidoarjo, digelar melalui rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Jum’at (20/92019).
Hadir pada pengambilan sumpah jabatan ini, Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah bersama jajaran Forkopimda.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Seluruh anggota DPRD Sidoarjo periode 2019-2024, hadir mengikuti jalannya pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sidoarjo DR Yapi atas nama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tidak ada perubahan dari 4 nama pimpinan yang diajukan, yakni ketua DPRD Sidoarjo H.Usman (Fraksi PKB), Bambang Riyoko (Fraksi PDIP) Wakil Ketua, Kayan (Fraksi Gerindra) Wakil Ketua dan Emil Firdaus (Fraksi PAN dan PPP) Wakil Ketua.
Setelah pengambilan sumpah jabatan selesai, dilanjutkan dengan penyerahan palu pimpinan DPRD Sidoarjo dari ketua PN Sidoarjo kepada H.Usman sebagai ketua DPRD.
Selanjutnya setelah pengambilan sumpah melalui mekanisme sidang parupurna tuntas, dilanjutkan dengan pengumuman fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo.
Adapun nama-nama Ketua Fraksi yang sudah disahkan diantaranya Fraksi PKB ketua Fraksi adalah H.Abdillah Nasih, Fraksi PDI Perjuangan ketua Suyarno, Fraksi Gerindra ketua fraksi H.Anang Siswandoko.
Fraksi Nasdem-Demokrat Ketua Fraksi Mochammad Sochib, Fraksi Golkar ketua Warih Andono, Fraksi PAN dan PPP ketua fraksi Adhy Samsetyo, serta Fraksi PKS ketua fraksi Deny Haryanto.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.MHum menyampaikan keinginanya untuk bisa menjalin kemitraan yang baik dengan legislatif.

“DPRD Sidoarjo ini sebagai mitra, sahabat dan keluarga Pemkab Sidoarjo.
Saya cari teman dan saya tidak cari lawan. Sebagai unsur dari pemerintahan, DPRD sebagai mitra kerja yang memiliki kedudukan yang sejajar dengan Pemkab Sidoarjo.
Karena ada tiga fungsi dewan yakni legislasi membentuk Perda bersama.
Fungsi penganggaran dengan menyusun APBD bersama Eksekutif, serta Fungsi pengawasan dari jalannya Perda,” ujar bupati. (Adv/Abidin)















