SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Calon perseorangan yang bakal mencalonkan diri sebagai Bacabup maupun Bacawabup di Pilkada Sidoarjo 2020 nampaknya bakal puyeng.
Bagaimana tidak, syarat untuk bisa lolos menjadi Cabup dan Cawabup melalui jalur perseorangan, ternyata tidak semudah yang dibayangkan dengan hanya setor KTP saja.
Hal ini tercermin saat komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo, menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pilkada Sidoarjo 2020, Kamis (19/12/2019) di Hotel Luminor Sidoarjo.
Hadir pada sosialisasi ini, perwakilan Parpol, Instansi terkait, serta beberapa nama tokoh yang siap maju melalui jalur perseorangan.
Dalam penyampaian sosialisasi Miftakul Rohma MPd anggota KPU Sidoarjo divisi tekhnis penyelenggaraan menyatakan, ada 12 tahapan yang harus dilalui seorang calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan.
Mulai dari penetapan syarat minimal bagi calon perseorangan, verifikasi syarat pendaftaran,
“Jika dulu calon perseorangan bisa mendaftar sebelum ada syarat dukungan, namun pada PKPU sekarang tidak bisa. Harus ada dukungan dulu diserahkan ke KPU baru bisa mendaftar,” terang Miftakhul.
Tidak hanya disitu, bagi Bacabup dan Bacawabup jalur perseorangan, wajib menyertakan form b1kwk yang berupa surat dukungan dengan ditempelkan kopy EKTP atau Suket dari Dispenduk Capil.
Jumlahnya pun tidak sedikit, yakni 90.843.ribu dukungan form b1kwk.
Selain itu juga mengisi form b11 kwk per desa rangkap 2 yang ditantangani pasangan calon dengan diberi materai 6000.
Calon perseorangan, juga harus mengirimoan form b2 kwk dengan isian data SILOM.
Dan yang paling memberatkan, pada PKPU No 18 2019 khususnya pasal 34, disebutkan jika bakal pasangam perseorangan yang telah mengikuti proses verifijasi administrasi sebagai dimaksud psl 18 ayat 1, maka bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat diajukan lagi oleh parpol atau gabungan parpol.
“Seluruh persyaratan ini, merupakan amanah dari PKPU yang baru saja disahkan KPU pusat,” tegas M.Iskak ketua KPU Sidoarjo. (Abidin)













