SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pasien yang positif ataupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona di Sidoarjo terus bertambah.
Melihat fenomena ini, DPRD Sidoarjo mengambil langkah cepat untuk memback up Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dengan membentuk Panitia Kerja penanganan covid – 19 DPRD Sidoarjo.
H. Usman, M.Kes Ketua DPRD Sidoarjo menjelaskan, anggaran yang sudah di disetujui untuk digeser penggunaanya untuk penangnana virus corona ini sebesar Rp 14 Miliar.
Namun jika masih dirasa kurang, maka dewan akan siap untuk memberikan tambahan anggaran.
“Dengan dibentuknya panitia kerja (Panja) covid-19 DPRD ini akan memantau kerja dari gugus tugas covid-19 termasuk soal ketersediaan anggaran. Bila diperlukan dewan juga siap potong gaji, karena kita mewakil masyarakat,”Kata H. Usman Ketua DPRD Sidoarjo.
Panitia Kerja (Panja) covid-19 yang dibentuk oleh DPRD Sidoarjo ini, beranggotakan 15 orang perwakilan dari 7 fraksi.
Ketua Panja dijabat H.Choirul Hidayat dari Fraksi PDI Perjuangan dan wakilnya Dhamroni Chudlori dari Fraksi PKB.
Panja sendiri sudah beberapa kali melakukan rapat baik internal maupun dengan OPD terkait pergeseran anggaran.
Dari hasil rapat dirumuskan beberapa hal diantaranya sebagai berikut;
1.Pencairan Dana Desa , persetujuan dari kementerian sudah turun, Hari Kamis 9 April 2020 akan dilakukan pencairan dana tersebut . Dari 322 desa, SPJ yang sudah selesai sebanyak 311 desa, 11 sisanya akan dikebut bisa selesai sebelum tanggal pencairan.
2.Untuk pencairan SILTAB , masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi oleh pemerintah Desa.
3.Sedangkan untuk dana untuk desa yang bersumber dari retribusi baru 2 kecamatan yang cair untuk disalurkan ke desa, yaitu Kecamatan Wonoayu dan Tulangan.
4. Dana untuk desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pusat, Tahap I (15%) baru akan dicairkan pada pertengahan Triwulan II.
5. Catatan, ada 6 Desa yang Perdes APBDes nya belum selesai karena masalah internal di desa
yaitu Trompoasri, Mojourangagung, Sumokembangsri, Bakalanringinpitu, Bogempinggir dan Renokenongo (terdampak lumpur).
Dalam kondisi tidak normal seperti saat ini, menurut Inspektorat, pengelolaan keuangan bisa fleksible namun tetap memperhatikan akuntabilitas dan jauh dari KKN.
7. Dana Desa untuk penanganan Covid-19 diminta untuk difokuskan kepada penanganan dampak
sosial ekonomi masyarakat. Hal-hal yang tidak efektif harus dihindari.
8. Kekhawatiran Dinas PMD apabila diberikan BLT :
– Adanya perbedaan harga barang yang variatif , seperti masker, handsanitazer dll.
– Perlu aturan dari Menkeu terkait proses pencairannya.
9. Memaksimalkan tenaga PKH, TKSK, pendamping desa, RT dan RW untuk pendataan penerima
Bansos agar tidak sampai salah sasaran.
10. Menurut inspektorat, apabila ada sasaran yang mendapatkan dobel bantuan (DD & APBD) tidak
masalah sepanjang riil diterimakan.
11. Perlu segera menerbitkan Peraturan Bupati sebai juknis pelaksanaan pemberian Bansos kepada
masyarakat terdampak Covid-19.
“Kita ingin penanganan Covid-19 di Sidoarjo ini dilakukan secara konperhensif dan masif. Agar selain bisa kita lakukan pencegahan, kita juga mampu memutus mata rantai penyebaran virus,” jelas Damroni Chudlori (Adv/Abidin)