SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Belum lagi Pansus revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2009-2029 tuntas bekerja, sudah mendapat sorotan dari LSM.
Salah satunya dari LSM Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (PUSAKA) Sidoarjo.
Fatihul Faizun ketua Pusaka menyoroti rencana revisi Perda tersebut.
Faizun menegaskan ada persoalan krusial yang harus menjadi pertimbangan Pansus, dalam merespon pengajuan Raperda tersebut dari Pemda Sidoarjo khususnya soal rencana pengurangan lahan pertanian.
Dalam Undang-undang No.41 Tahun 2009, Pasal 1, ayat 3 memberikan pengertian bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
“Artinya pengurangan pada LP2B secara besar-besaran seperti pengajuan Pemkab Sidoarjo dalam Draft Revisi Raperda RTRW tersebut akan mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan, khususnya di Sidoarjo,” tegas Faizun.
Pria yang pernah maju sebagai Caleg DPD ini menambahkan, draft Revisi Raperda RTRW Sidoarjo 2020 menyebut Luasan lahan sawah untuk pertanian tanam sebesar 7.154,26 Ha.
Padahal dalam Perda Provinsi Jawa Timur No.5 Tahun 2012, menyatakan bahwa, Sidoarjo ditetapkan luasan lahan sawah untuk LP2B seluas 12.205,82 hektar dari lahan yang ada 13.544,07 hektar, artinya ada pengurangan lahan sebesar 6.389,81 ha.
“Lahan pertanian seharusnya dilindungi dan bila perlu ada pengembangan infrastruktur pertanian dalam upaya itu. Alih fungsi lahan pertanian yang secara jumlah sudah kecil ini tidak bisa ditolerir dengan dalih apapun. Menurut saya lebih baik Pansus RTRW DPRD Sidoarjo mengembalikan naskah akademik dan Raperda RTRW itu kepada Pemda Sidoarjo untuk dikaji ulang karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih atas, khususnya soal alih fungsi lahan,” tegas Paijo.
Sementara itu Panitia khusus (Pansus) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sidoarjo menemukan lahan hijau yang masih subur sekitar 750 hektar diajukan menjadi lahan kuning oleh Pemkab Sidoarjo.
Temuan itu, setelah Pansus RTRW menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Krembung.
Dalam sidak itu, para anggota dan pimpinan Pansus RTRW mengecek lahan hijau di 3 titik. Yakni di Desa Tanjekwagir, Desa Wangkal dan Desa Krembung, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
“Sidak ini untuk memastikan usulan Raperda RTRW yang disampaikan eksekutif (Pemkab) Sidoarjo. Apakah lahan yang diajukan sudah sesuai dengan kebutuhan wilayah atau tidak,” kata Ketua Pansus RTRW DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto.
Lebih jauh, anggota Fraksi PDIP ini menguraikan berdasarkan hasil temuan di tiga desa itu, pihaknya memastikan lahannya masih cukup subur dan poroduktif.
Akan tetapi dalam Raperda RTRW itu, di Kecamatan Krembung ada sekitar 750 hektar lahan yang diajukan untuk alih fungsi lahan.
Yakni dari lahan hijau dialihkan menjadi lahan kuning (abu-abu).
“Hasil sidak ini, bakal dijadikan bahan utama kajian di internal Pansus RTRW, sebelum mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dimintai klarifikasi atas usulan perubahan lahan yang disampaikan itu,” imbuhnya.(Abidin)