SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kepastian tanggal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo, akhirnya terjawab sudah.
Ini seiring turunnya surat keputusan Bupati Sidoarjo nomor 188/563/438.1.1.3/2020 tentang tanggal pelaksanaan Pilkades serentak gelombang III tahun 2020.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh H.Nur Ahmad Syaifuddin selaku Wakil Bupati Sidoarjo pada 5 Agustus 2020 ini, menyatakan tanggal pelaksanaan Pilkades serentak pada Minggu 20 September 2020 mendatang.
Dengan turunnya surat keputusan ini, maka waktu tahapan Pilkades tinggal 1 bulan ke depan.
Sebelumnya saat menerima tim paparan covid-19 dari Unair beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tetap digelar September mendatang.
Kendati Kabupaten Sidoarjo masih tergolong zona merah dalam peta sebaran virus corona di Jawa Timur, namun Cak Nur meyakinkan 175 desa tetap melaksanakan pilkades.
Menurut Cak Nur, untuk tanggal pelaksanaan kemungkinan tidak digelar 6 September melainkan diundur sampai 20 September.
Ini berdasarkan saran yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji.
Dikatakan, keputusannya itu didasarkan pada hasil kajian epidemiologi tim KM Unair tersebut yang menyebutkan, bahwa tingkat kesembuhan dan angka penularan penyakit di Sidoarjo sudah menunjukkan trend menurun. (Abidin)














