TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)- Video kampanye hitam yang disinyalir dilakukan Drs. H. Zaenal Hayat ketua MWC NU Kecamatan Tanggulangin viral dijejaring sosial What app.
Dalam video berdurasi 2.45 menit itu, Zainal hayat saat memberikan sambutan pada acara rutinan semaan Al Qur’an Jum’at malam, mengajak seluruh hadirin untuk tidak memilih paslon dari luar Sidoarjo.
“Saya atas nama MWCNU Tanggulangin, mengajak kepada semua warga, ayok mendukung orang asli Sidoarjo,” ucap Zainal.
Zainal menyebut, nomor 1 pendukungnya adalah orang PKS dan PKS adalah HTI. Kalau nomor 1 yang jadi maka seluruh warga akan menggunakan celana cingkrang semua.
“Kalau bisa orang HTI harus pergi dari Sidoarjo,” ucap Zainal Hayat.
Selain itu, dalam video itu, Zainal juga menyebut jika Paslon nomor 3 didukung oleh PAN yang merupakan Muhammadiyah.
Kalau nomor 3 yang jadi ucap Zainal, maka akan bisa ada larangan membaca qunut pada musholah dan Masjid-masjid.
“Makanya jangan pilih nomor 1 dan 3, pilihlah nomor 2,” ajak Zainal.
Pada sambutan itu, Zainal juga memberikan arahan kepada warga, untuk mencoblos nomor 2.
Seperti diketahui dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada,
hal-hal yang termasuk bentuk kampanye hitam adalah menjelek-jelekkan lawan politik dengan isu-isu yang tidak berdasar dan dilarang dalam pelaksanaan kampanye.
Hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye yaitu:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI.
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain.
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
e. Mengganggu ketertiban umum.
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta Pemilu yang lain.
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Jika melihat ini, maka Zainal bisa masuk dalam point C da D menghina paslon lain atau menghasut. (Abidin)