SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Keputusan pemberhentian agen penyalur Bantuan Sosial (Bansos) dari BNI yang diterima Didik Eko salah satu agen penyalur di Desa Kedungsugo Prambon, mendapat sorotan tajam dari M.Kayan SH, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.
Menurut Kayan, Agen Didik yang diberhentikan ini, tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum keputusan pemberhentian itu diterapkan.
Padahal, jika ingin jujur, dilapangan muncul fakta ada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) seperti Didik ini, juga merangkap menjadi agen penyalur Bansos.
“Banyak sekali saya temukan bukti, pendamping PKH selain Didik ini juga merangkap menjadi agen penyalur. Tapi tidak ada rekomendasi untuk diberhentikan. Harus ada keadilan yang dilakukan oleh Dinas sosial untuk masalah ini,” ujar politisi yang juga ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini geram.
Masih menurut Kayan, ketidakberesan penyaluran Bansos di Sidoarjo ini, tidak hanya bertumpu pada agen penyalur yang nakal saja.
Karena dirinya juga mendapat laporan, ada oknum pendamping Bansos yang justru menyambi sebagai agen penyalur Bansos, tapi berlagak sok suci dengan melaporkan pendamping lain yang juga sebagai agen.
“Tindakan itu curang,” jelasnya.
Kayan memberi peringatan, pihaknya bakal meneruskan persoalan itu ke pihak kepolisian atau kejaksaan, jika tidak ada solusi hingga sebulan ke depan.
“Kami mendapatkan laporan di banyak lokasi. Ada yang di Prambon, ada yang di Krembung. Semuanya rebutan untuk jadi agen itu, salah satunya adalah Fitri,” ungkapnya.
Soal Didik Eko Agen yang diberhentikan, Kayan menyarankan ada peninjauan ulang jika memang tidak ada bukti kekeliruan.
Dia berharap permasalahan Bansos di Sidoarjo ke depan dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu menurut Bangun Winarso anggota komisi D DPRD Sidoarjo, sesuai aturan yang berlaku, setiap orang atau lembaga boleh menjadi E Warung atau agen penyalur bansos kecuali, BUMN, BUMD BUMDes, Lumbung Tani Indonesia, Pelaksana Bansos mulai ASN Dinsos, pegawai Himbawa, serta tenaga Pelaksana Bansos mulai PKH, PKSK, sampai Pendamping.
“Intinya kita ingin, program bantuan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang,” ujar Bangun.
Sebelumnya diketahui, dalam hearing ini, perwakilan BNI Cabang Sidoarjo menjelaskan jika pemberhentian Agen Ulfa berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo.
Sementara pihak Dinsos Pemkab Sidoarjo memberi rekomendasi itu, berdasarkan rapat bersama Komisi D DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori menjelaskan rekomendasi hearing yang dilakukan beberapa waktu itu berdasarkan temuan bukti. Bahkan kualitas beras dengan harga jual tidak semestinya.
“Karena sudah dicek Kepala Bulog, yang ahli dalam pengadaan beras bantuan,” tegasnya.
Sempat terjadi silang pendapat antara Agen Ulfa, Komisi D, hingga perwakilan pendamping PKH.
Mereka sama-sama memiliki berbagai bukti untuk mendukung argumentasinya masing-masing.(Abidin)