SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dua residivis pengedar sabu asal Jombang, berhasil diringkus jajaran Polresta Sidoarjo.
Dalam jumpa pers yanh digelar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji Jum’at (5/2/2021), diungkapkannya, dua orang berinisial EPC (37) dan EP (38) merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021.
“Pada saat ditangkap, kedua tersangka yang salah satunya merupakan residivis berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo dan sedang mengonsumsi Narkoba jenis Sabu,” ungkap Sumardji.
Dalam penyidikan, tersangka juga mengakui perbuatannya mengedarkan Sabu sebanyak 1 kilogram perbulannya.
Keduanya dijanjikan akan mendapatkan Rp10 juta dari pemilik barang, yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO).
“Dilakukannya tindakan tegas dan terukur, lantaran kedua tersangka saat ditangkap melakukan perlawanan,” tegasnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka EPC dan EP, berupa 4 bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram ditimbang beserta plastik.
2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik.
3 buah pipet kaca sisa pakai berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya, 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL, 2 buah timbangan elektrik warna hitam, 3 pack plastik klip ukuran (besar, sedang dan kecil), 1 buah HP merk Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merk Samsung dan Oppo milik tersangka EP, 2 kotak kertas, 3 potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop dan satu buku berisi rekapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika.(kb1)